METROPOLITAN.id - Menindaklanjuti laporan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terhadap RS Ummi, yang diduga menghalangi tim Satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas saat mengawal keberadaan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota berencana akan memanggil pihak Rumah Sakit (RS) Ummi untuk melakukan pemeriksaan. "Besok (30/11), rencananya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak RS Ummi untuk mengklarifikasi laporan tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, saat ditemui Metropolitan.id di Mako Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11). Adapun pihak yang akan dipanggil, sambung dia, mulai dari jajaran direksi RS Ummi, dokter hingga perawat yang bertugas saat Habib Rizieq Shihab menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor. "Termasuk juga tidak menutup kemungkinan, HRS akan kita panggil, jika ada keterlibatan beliau dalam hal menghalangi petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor," jelas Fiuser. Sejauh ini, kata dia, kepolisian baru memeriksa kesaksian dari empat orang petugas Satgas Covid-19 Kota Bogor dan memeriksa beberapa barang bukti berupa dokumen serta video yang diserahkan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Bogor. Terkait dengan kepulangan HRS dari RS Ummi, ia menilai hal itu sebagai hak dari keluarga dan HRS sendiri. Sehingga, pihak kepolisian tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh lagi. "Nggak ada yang bilang kabur. Beliau itu kan pasien. Kalu misalkan kata dokter sudah sehat dan boleh pulang, kan itu hak pasien. Tidak ada yang bilang kabur," pungkasnya. Menurutnya, pihak RS Ummi akan dikenakan pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman kurungan selama satu tahun. Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pimpinan RS UMMI ke Polresta Bogor Kota, Sabtu (28/11) dini hari. Laporan ini dilakukan karena Satgas Covid-19 merasa dihalang-halangi saat akan melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab yang sudah dirawat di RS Ummi sejak beberapa hari lalu. Informasi yang diterima Metropolitan.id, laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor ini bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun yang melaporkan kejadian ini adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syah. Pelaporan dilakukan setelah Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS UMMI pada Jumat (27/11) pukul 18:00 WIB. Kedatangan mereka untuk melakukan tes swab pada salah satu pasien yang dirawat di RS Ummi yang diduga adalah Habib Rizieq Shihab. Pasien tersebut termasuk salah satu yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat. Akan tetapi, saat tim Satgas hendak mencari tahu tentang riwayat penanganan pasien, pihak RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh proses penanganan pasien tersebut. Akibat kejadian ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19 dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota. “(dilaporkan karena) ketidak terbukaannya dalam memberikan informasi kepada petugas Satgas Covid-19, sehingga dianggap menghambat. (Dilaporkan) atas nama Satgas Covid Kota Bogor," tuntas Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. (dil/b/ryn)