Senin, 22 Desember 2025

Wanprestasi, Pengembang Perumahan Bahtera Residence Digugat ke Pengadilan

- Selasa, 8 Desember 2020 | 11:15 WIB

METROPOLITAN.id - Kantor Hukum OVW Tamba & Partners Lawfirm yang berlokasi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor menggugat pengembang perumahan Bahtera Residence,Bojonggede, Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kuasa hukum salah satu konsumen Bahtera Residence, Octa Verius Wiro mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena pengembang telah melakukan wanprestasi. "Klien kami telah dirugikan akibat wanprestasi yang dilakukan Bahtera Residence. Oleh karena itu kami gugat ke pengadilan," ujarnya di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (8/12). Menurutnya, kliennya telah melakukan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) pada 24 Juli 2018. Saat itu, Bahtera Residence menjanjikan bahwa rumah yang dibeli sudah bisa ditempati pada Januari 2020 atau 18 bulan setelah perjanjian tersebut. Pada medio Oktober-November 2019, kliennya sudah beberapa kali mengecek lokasi sebelum waktu serah terima bangunan (STB) dilakukan. Namun, belum ada progres pembangunan oleh pengembang. Benar saja pada waktu yang seharusnya klien menerima kunci, yakni pada Januari 2020, belum juga dilakukan STB seperti yang dijanjikan. Pada saat itu, pengembang beralasan bahwa pembangunan molor karena keuangannya macet akibat banyak yang menunggak cicilan dari konsumen lain. Sehingga, berdampak pada pembangunan rumah kliennya yang telah melaksanakan prestasi sesuai perjanjian. Octa menjelaskan, setelah itu pengembang mengatakan bahwa pembangunan mundur dan STB bisa dilakukan pada April 2020. Namun hingga April 2020, kliennya tidak menerima rumah yang dijanjikan. Dengan alasan, pembangunan dihentikan sementara karena Covid-19. Alasan tersebut dianggap tidak masuk akal karena informasi penghentian aktivitas pembangunan dari desa setempat ke Bahtera Residence baru dikirim pada Maret 2020. Kalaupun memang serah terima bangunan bisa dilakukan pada April 2020, seharusnya pengembang sudah mulai membangun pada sekitar Januari atau Februari 2020. "Dengan kerugian yang klien alami, maka kami melayangkan somasi tiga kali kepada pengembang agar uang klien kami dikembalikan seutuhnya karena yang sudah jelas ingkar janji adalah pengembang," terangnya. Pada jawaban somasi ketiga, pengembang bersedia mengembalikan uang klien dengan metode cicilan empat kali termin, dimulai dari November 2020 hingga Mei 2021. Dengan demikian pembayaran dinilai cukup lama atau selama sekitar sembilan bulan sejak jawaban somasi dilayangkan ke pihak klien pada 8 Agustus 2020 disertai potongan. Octa menjelaskan, kliennya merasa keberatan karena termin cicilan pembayaran terlalu lama dan potongannya cukup besar. Dan dikhawatirkan pengembang akan ingkar janji kembali. Selain wanprestasi serah terima bangunan, kata dia, belakangan pengembang juga melakukan wanprestasi lain terkait lokasi. “Di mana lokasi yang seharusnya klien kami tempati terjadi relokasi atau berpindah posisi karena kavlingnya bermasalah," terang Octa. Octa menuturkan, gugatannya ke PN Cibinong akan sulit dibantah karena bukti-bukti yang disiapkan sudah kuat dan pihak tergugat yakni pengembang Bahtera Residence tidak bisa mengelak. "Majelis hakim tidak akan kesulitan memutus perkara," pungkasnya. (*/mam/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X