METROPOLITAN.id - Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor nampaknya masih jauh dari kata cukup. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, jumlah RTH di Kota Bogor baru 4,18 persen dari target 20 persen sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bogor. Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi Kota pada Dinas Perumkim Kota Bogor, Feby Darmawan, mengungkapkan bahwa minimnya RTH di Kota Bogor itu lantaran sulitnya membeli lahan untuk pembangunan RTH di Kota Bogor. Sebab harga tanah di Kota Bogor sudah mahal. Selain itu, keberadaan fasum-fasos atau Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) juga masih banyak yang belum diserahkan oleh pihak pengembang perumahan kepada Pemkot Bogor. Feby menyebut bahwa dalam setahun, paling banyak hanya satu bidang fasum fasos saja yang diberikan ke Pemkot Bogor. "Karena anggaran kita terbatas, jadi kita memanfaatkan keberadaan fasum fasos. Tapi karena prosesnya yang lama dan banyaknya pengembang yang belum menyerahkan, jadi kita masih minim RTH," jelas Feby, Selasa (8/12). Terpisah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudi Mashudi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 dan Perda nomor 8 tahun 2011, Pemkot Bogor wajib menyediakan lahan RTH sebanyak 20 persen dari luas lahan Kota Bogor. Untuk menyiasati itu, berdasarkan Permen PU nomor 5 tahun 2008, Pemkot Bogor diperbolehkan membuat RTH mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan dan Kota Bogor dengan melakukan land banking atau membeli lahan. "Jadi sistem pengadaan RTH dari tingkat bawah itu ingin kita kembangkan. Kalau lebih rinci, nanti masih didetailkan. Ini akan dimulai dengan FS (Feasibility Studies, red), kemudian diatur dengan DED (Detail Engineering Design, red). Itu nanti didinas teknis," jelas Rudi. Meski belum bisa menambah RTH, Rudi menekankan Pemkot Bogor agar jangan sampai kehilangan RTH yang sudah ada. Seperti zona hijau di kawasan Jalan Ahmad Yani, Cifor dan Jalan Pajajaran. "Jadi zona hijau yang sudah ada harus dijaga, jangan sampai beralih fungsi," pungkasnya. Sebelumnya, masih minimnya jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor, dinilai Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim lantaran disebabkan masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan Pras Sarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Dedie menjabarkan, dari 290 perumahan yang ada di Kota Bogor, baru 47 perumahan saja yang menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor. Sehingga tak kurang dari 243 perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor. Ia juga mengungkapkan kalau sebanyak 100 perumahan yang ada di Kota Bogor, kini sudah ditinggalkan oleh pihak pengembang. Ironisnya, belum menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor. "Saya nggak tahu ya kenapa dulu nggak dikejar. Saya sudah minta melalui Dinas Perumkim (Perumahan dan Pemukiman) untuk mengejar. Mana yang masih mungkin menyerahkan," kata Dedie, Selasa (8/12). Selain itu, Dedie juga menjelaskan kalau kondisi PSU yang akan diserahkan ke Pemkot kini kondisinya sudah tidak baik lagi. Sehingga hal tersebut menjadi penghambat dalam proses penyerahan PSU dari pengembang ke Pemkot Bogor. Mantan petinggi KPK ini pun menegaskan bahwa pihaknya akan membuat terobosan baru dalam hal teknis penyerahan PSU dari pihak pengembang ke Pemkot Bogor. "Jadi saya nggak mau menyalahkan yang sudah-sudah, kedepan harus ada terobosan. Artinya harus ada mekanisme penyerahan RTH dalam konteks PSU-nya pengembangan itu melalui mekanisme penguassaan lahan oleh pemerintah," ungkap Dedie. Selain membidik PSU yang ada di perumahan, pemkot juga saat ini sedang menyiapkan skenario 'Land Banking' atau pembebasan lahan untuk membangun RTH. (dil/b/ryn) (FOTO : Farel-Magang/Metropolitan)