METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Anggota Pansus Raperda RTH, Edy Darmawansyah, mengungkapkan, salah satu isi dari Perda RTH itu yakni adanya sanksi administratif bagi para pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) kepada Pemerintah Kota Bogor. "Salah satu isinya itu, kita akan coba terapkan sanksi administratif bagi para pengembang yang tidak mau menyerahkan PSU-nya," ujar Edy kepada Metropolitan.id, Selasa (8/12). Nantinya, terkait besaran sanksi yang akan diterima oleh para pengembang nakal ini akan diatur didalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur Petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis (Juklak-Juknis) Perda RTH. "Nanti itu diatur didalam perwali ya. Kami dari dewan juga akan aktif memantau pengembang mana yang nakal-nakal," jelas Edy. Tak hanya itu, didalam Perda RTH baru ini, target RTH Kota Bogor yang semula 20 persen, dinaikkan menjadi 30 persen. Edy menerangkan, untuk mencapai itu semua perlu adanya sinergitas antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim). Agar para pengembang bisa menyerahkan PSU ketika membangun perumahan di Kota Bogor. "Kota Bogor sebagai kota penyangga Jakarta, sangat pesat perkembangan pembangunanya baik oleh pemerintah maupun swasta. Maka pengawasan terkait RTH menjadi krusial dan harus menjadi perhatian masyarakat. Sehingga tentunya Pemkot Bogor harus lebih serius menangani masalah ini," tegas Edy. Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menjelaskan 30 persen pemenuhan RTH Kota Bogor itu terbagi atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privasi. Untuk pemenuhan RTH sendiri, Atang menilai APBD Kota Bogor masih belum mampu untuk melakukan land banking. Sehingga salah satu opsi untuk memenuhi kuota RTH adalah dengan memaksimalkan aset milik Pemkot Bogor yang tidak terurus. "Sebenarnya perkantoran-perkantoran pemerintah masih banyak tanah maupun bangunan yang 'belum dirapikan' dan masih kerjasma dengan pihak lain, atau dikuasai oleh pihak lain. Ini saya kira menjadi concern kita kedepannya," jelas Atang. Sekadar diketahui, jumlah RTH di Kota Bogor berdasarkan catatan Disperumkim Kota Bogor baru 4,18 persen dari target yang harus dipenuhi sebanyak 20 persen. Sedangkan dari 290 perumahan yang ada di Kota Bogor, baru 47 perumahan saja yang menyerahkan PSU ke pihak Pemkot Bogor. Jadi sejauh ini masih ada 243 perumahan yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Bogor. (dil/b/ryn)