METROPOLITAN.id - Hingga akhir November lalu, realisasi Pendapatan Daerah Kota Bogor rupanya sudah mencapai Rp1,97 triliun atau setara 83,3 persen dari target setelah refocusing dampak Covid-19 sebesar Rp2,35 triliun. Bahkan Pendapatan Daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor sudah mencapai 102 persen atau setara Rp756,3 miliar dari target Rp741,5 miliar. Tak ayal, meskipun masih dalam situasi pandemi yang belum mereda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berani menaikan target pendapatan daerah pada 2021 dibandingkan tahun ini. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, hingga 30 November, catatan PAD Kota Bogor dari berbagai pos itu sudah baik lantaran lebih dari 100 persen yang ditargetkan. Pos Pajak Daerah dari sektor PAD pun sudah mencapai 102,5 persen atau setara Rp422,8 miliar dari target Pajak Daerah Rp440 miliar. "Untuk pos-pos pendapatan dalam PAD, juga sudah baik karena capain sudah diatas 80 persen. Mulai dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah," katanya saat ditemui Metropolitan.id di ruangannya, Rabu (9/12). Sehingga Pemkot Bogor pun percaya diri dengan penambahan target tersebut, setelah melihat kondisi perekonomian masyarakat dalam menghadapi pandemi yang belum mereda. Mulai dari berbagai kebijakan pemerintah dalam memberi stimulus, potongan dan penghapusan denda pajak, hingga kabar soal vaksin yang akan tiba. "Kondisinya memang mulai ada kenaikan siginifikan. Jadi kalau dibanding 2020, target 2021 mirip dengan tahun 2019. Berbagai kebijakan stimulus covid-19 mudah-mudahan bisa membantu realisasi pendapatan. Kepastian vaksin juga bisa membuat geliat sehingga target akan bisa tercapai," jelasnya. "Jika nanti Covid-19 masih ada, tentu nanti ada evaluasi. Seperti tahun ini. Ini asumsi kita, karena kita berharap berbagai skenario upaya pemulihan ekonomi hingga vaksin, itu membantu. Yang pasti masyarakat jangan cuek, agar pendapatan sejalan dengan kesehatan," papar Lia. Sebab, kata dia, meskipun pos Pajak Daerah sudah lebih dari 100 persen, masih ada PR menggenjot pos Retribusi Daerah karena masih 80 persen. "Ya karena Covid-19 ya. Banyak perizinann tertunda, IMB dan lainnya. Tapi neberapa sudah mulai ada seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan. Lalu BPHTB juga menunggu waktu karena mulai berjalan. Kalau PBB (Pajak Bumi Bangunan) mah sudah sesuai. Apalagi kan ada perpanjangan waktu bayar sampai Desember, plus nggak bayar denda. Kebijakan itu efektif ternyata," papar mantan Sekretaris BPKAD itu. (ryn)