METROPOLITAN - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) meminta Polresta Bogor Kota menangani empat kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan. Hal tersebut diungkapkan Sugeng Teguh Santoso, pendiri sekaligus pembela umum LBH KBR dalam konferensi pers di Joglo Keadilan, Jalan Parakansalak 1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Sugeng menerangkan, empat laporan polisi tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa awal yaitu adanya penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT dan warga setempat yang dilakukan seorang oknum Brimob berinisial DD beserta keluarganya. Ia merinci kasus penganiayaan terhadap PRT berinisial RM dan SH terjadi di Kelurahan Lawanggintung, Kota Bogor. Dalam perkara ini telah muncul laporan-laporan polisi secara berantai. Pertama, kasus penganiayaan istri dan anaknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/137/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 03 Maret 2020. Kedua, kasus ITE dengan Laporan Polisi Nomor LP/150/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 15 Februari 2020. Lalu, kasus pengancaman yang dilakukan DD dengan Laporan Polisi Nomor : LP/138/111/2020/Jbr/Resta Bgr Kota tertanggal 6 Maret 2020. Terakhir, kasus penganiayaan yang dilakukan DD dengan Laporan Polisi Nomor LP/535/X/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 1 Oktober 2020. “Saya meminta pihak Polresta Bogor Kota menangani empat laporan polisi ini,” katanya. Ia mengungkapkan, dari penuturan para korban serta bukti yang ada, terkesan pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota telah bersikap memihak. Salah satunya dengan menahan RR yang dilaporkan kasus ITE karena mengunggah keluhan penganiayaan terhadap PRT. Padahal ancaman hukumannya cuma 4 tahun penjara dan dalam KUHAP itu tidak boleh dilakukan penahanan. Sementara penganiayaan berat yang dilakukan oknum Brimob bisa diancam 5 tahun penjara, tapi belum juga dilakukan penahanan. Ia menegaskan, keempat perkara pidana tersebut saat ini telah dikuasakan kepada Tim Hukum LBH KBR. Pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada Propam Polda Jabar untuk memantau penanganan empat kasus pidana oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota tersebut. ”Kami sedang mempersiapkan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota kepada saudara RR,” katanya. Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum bisa memberi tanggapan. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik, sudah dihubungi Metropolitan namun tidak meresponsnya. (khr/c/els/py)