Senin, 22 Desember 2025

LBH KBR Desak Polisi Tuntaskan Empat Laporan

- Senin, 14 Desember 2020 | 15:03 WIB

METROPOLITAN - Lem­baga Bantuan Hukum Keadi­lan Bogor Raya (LBH KBR) meminta Polresta Bogor Kota menangani empat kasus du­gaan penganiayaan yang telah dilaporkan. Hal tersebut di­ungkapkan Sugeng Teguh Santoso, pendiri sekaligus pembela umum LBH KBR da­lam konferensi pers di Joglo Keadilan, Jalan Parakansalak 1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Sugeng menerangkan, empat laporan polisi tersebut meru­pakan rangkaian dari peristiwa awal yaitu adanya pengani­ayaan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT dan warga setempat yang dilakukan seo­rang oknum Brimob berini­sial DD beserta keluarganya. Ia merinci kasus pengani­ayaan terhadap PRT berini­sial RM dan SH terjadi di Ke­lurahan Lawanggintung, Kota Bogor. Dalam perkara ini telah muncul laporan-laporan po­lisi secara berantai. Pertama, kasus penganiayaan istri dan anaknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan La­poran Polisi Nomor : LP/137/111/2020/JBR/POL­RESTA BOGOR KOTA tertang­gal 03 Maret 2020. Kedua, kasus ITE dengan Laporan Polisi Nomor LP/150/111/2020/JBR/POL­RESTA BOGOR KOTA tertang­gal 15 Februari 2020. Lalu, kasus pengancaman yang dilakukan DD dengan Laporan Polisi Nomor : LP/138/111/2020/Jbr/Resta Bgr Kota tertanggal 6 Maret 2020. Terakhir, kasus penganiaya­an yang dilakukan DD dengan Laporan Polisi Nomor LP/535/X/2020/JBR/POL­RESTA BOGOR KOTA tertang­gal 1 Oktober 2020. “Saya me­minta pihak Polresta Bogor Kota menangani empat lapo­ran polisi ini,” katanya. Ia mengungkapkan, dari penuturan para korban serta bukti yang ada, terkesan pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota telah bersikap memihak. Salah satunya dengan menahan RR yang dilaporkan kasus ITE karena mengunggah keluhan penganiayaan terhadap PRT. Padahal ancaman hukuman­nya cuma 4 tahun penjara dan dalam KUHAP itu tidak boleh dilakukan penahanan. Semen­tara penganiayaan berat yang dilakukan oknum Brimob bisa diancam 5 tahun penjara, tapi belum juga dilakukan penahanan. Ia menegaskan, keempat perkara pidana ter­sebut saat ini telah dikuasakan kepada Tim Hukum LBH KBR. Pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada Propam Polda Jabar untuk memantau penanganan empat kasus pi­dana oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota tersebut. ”Kami sedang mempersiapkan pra­peradilan atas penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota kepada saudara RR,” katanya. Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Bogor Kota belum bisa mem­beri tanggapan. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Fir­man Taufik, sudah dihubungi Metropolitan namun tidak meresponsnya. (khr/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X