METROPOLITAN.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal sebanyak 613 botol di Mako Satpol PP Kota Bogor, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (17/12).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menerangkan miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan dengan pihak kepolisian dan TNI.
Dalam rangka mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan menekan peredaran miras ilegal di Kota Bogor, Satpol PP bersama kepolisian dan TNI melakukan kegiatan razia miras.
"Dan hari ini (17/12) kami musnahkan barang bukti yang kami sita, sebanyak 613 botol dari 24 merk minuman yang dijual secara ilegal di warung pinggir jalan," katanya, Kamis (17/12).
-
PEMUSNAHAN : Satpol PP memusnahkan miras ilegal hasil razia di Kota Bogor. (FOTO : Varel-Magang/Metropolitan)
Lebih lanjut, ia menuturkan jika Kecamatan Tanahsareal dan Kecamatan Bogor Utara menjadi dua wilayah yang diketahui menjadi sarang peredaran miras ilegal.
Adapun modus yang digunakan, kata dia, para penjual miras mengelabuhi petugas dengan cara menyamar sebagai warung klontong penjual rokok.
"Kecamatan paling banyak (Bogor) Utara dan Tanahsareal, mereka kebanyakan berkamuflase dengan kios-kios rokok. Cuma pas kita cek, ternyata mereka menyimpan miras di balik meja. Jadi ini bentuk tanggungjawab kita agar warga kota terlepas dari ini," terang pria yang akrab disapa Demak itu.
Hingga malam tahun baru nanti, pihaknya akan melakukan razia setiap malam, guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Bogor.
"Jelas kita akan intensifkan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi trantibum (ketentraman dan ketertiban umum, red) Kota Bogor. Sasarannya minuman ilegal, tempat hiburan malam dan tempat usaha yang melanggar jam operasional," pungkas mantan camat Bogor Tengah itu. (dil/c/ryn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB