METROPOLITAN.id - Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) tengah terhenti. Sebab, tim Pansus tengah menanti perhitungan nilai appraisal aset-aset milik Pemerintah Kota Bogor yang akan diserahkan ke Perumda PPJ. Ketua Tim Pansus PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin mengaku hasil penilaian aset ini belum ia terima hingga saat ini. Sehingga pembahasan Raperda terkait PMP tidak bisa dilanjutkan. Pihaknya ingin memastikan nilai aset yang dimasukkan kedalam draf Raperda PMP Perumda PPJ sesuai dengan nilai aset dilapangan saat ini. "Jadi kami tidak mau ketika nilai dan luasan di draft Raperda PMP berbeda dengan nilai asli di lapangan, ini harus singkron karena akan berpengaruh dan itu tanggung jawab pemkot bogor. Kami menunggu surat dari wali kota Bogor yang menyatakan kalau aset yang diserahkan nilainya sama dengan fisik di lapangan," kata pria yang akrab disapa ZM ini, Minggu (20/12). ZM mengatakan jika PMP untuk Perumda PPJ kemungkinan baru bisa diberikan pada 2022 mendatang. Sebab kemungkinan Raperda PMP ini akan disahkan pada awal 2021 karena ada keterlambatan pembahasan ini. "Tidak bisa masuk ke APBD 2021 karena sudah disahkan. Paling nanti masuknya di perubahan atau di 2022 karena PMP ini tidak ada di KUA-PPAS," jelas ZM. Terkait business plan yang diajukan Perumda PPJ, ZM juga mengaku belum sempat membedah persoalan tersebut. Sehingga ia belum bisa memastikan apakah rencana perumda PPJ untuk mengembangkan bisnisnya akan mendapatkan dukungan dari DPRD. "Nanti kita akan bahas dengan bagian hukum dan perekonomian soal business plan ini," ungkap ZM. Terkait dengan rencana pencairan PMP, dari total Rp50 miliar anggaran yang diajukan berupa uang dan aset ini, pencairan akan dibagi menjadi empat termin. "Jadi nanti pencairan tiap tahun kemungkinan Rp10 miliar," tutup ZM. Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan penilaian terhadap tiga aset tanah milik Pemerintah Kota Bogor sudah selesai dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Alma juga membeberkan salah satu aset yang dihitung adalah aset tanah milik Pemkot Bogor di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan. Hanya saja ia belum bisa membeberkan berapa nilai aset-aset tersebut. "Sekarang sudah selesai penilaian dari KPKLN. Itu sudah kami sampaikan dan kemungkinan dalam waktu dekat ini akan mulai membahas lagi," ujar Alma. (dil/a/ryn)