Minggu, 21 Desember 2025

Libur Natal dan Tahun Baru, Wisatawan yang Datang ke Bogor Diminta Tunjukan Hasil Rapid Test

- Senin, 21 Desember 2020 | 12:26 WIB

METROPOLITAN.id - Wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bogor diminta menunjukan hasil rapid test. Permintaan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor Nomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Upaya Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam seruan tersebut, setiap orang dan pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Tak hanya itu, wisatawan yang akan berkunjung ke lokasi wisata atau akan menginap di hotel dan sejenisnya diminta menunjukan hasil rapid test yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, langkah itu dilakukan karena pihaknya tak mungkin melakukan tes Covid-19 di lokasi wisata yang jumlahnya sangat banyak. Belum lagi, wilayah Kabupaten Bogor begitu luas dan tenaga kesehatan yang ada juga terbatas. "Itu untuk yang menginap di hotel atau datang ke tempat wisata. Karena kalau kita rapid test ngga mungkin juga karena begitu banyaknya tempat wisata, luas wilayah Kabupaten Bogor dan tenaga kita juga terbatas. Jadi sebaiknya lebih selektif dalam menerima kunjungan," kata Ade Yasin, Senin (21/12). Namun, ia mengaku permintaan ini bukan kewajiban, melainkan hanya imbauan. Hasil rapid test yang ditunjukan juga bisa apa saja baik antibodi maupun antigen. "Apa aja, sama aja. Bukan wajib, tapi diimbau kepada para pelaku usaha untuk ditanyakan. Karena kalau kita ke Jakarta juga ditanyakan. Syaratnya itu," terangnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X