METROPOLITAN id - Mal dan minimarket di Kabupaten Bogor hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WIB saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas saat libur panjang. Libur Natal 2020 jatuh pada tanggal 23 Desember hingga 25 Desember. Sementara libur tahun baru mulai 31 Desember hingga 3 Januari 2021. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, di waktu libur Nataru, mal, minimarket dan sejenisnya hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Di luar waktu tersebut, semua boleh buka hingga pukul 21.00 WIB seperti yang berlaku pada kebijakan PSBB. "Untuk sektor ekonomi seperti minimarket, mal dan lainnya, selama waktu libur jam operasionalnya hanya sampai jam 7 malam. Di luar libur Nataru itu tetap sampai jam 9 malam," ujar Irwan, Selasa (22/12). Saat tahun baru 2021, masyarakat juga dilarang menggelar perayaan pergantian tahun, baik di dalam maupun di luar ruang. "Untuk perayaan tahun baru kita larang, tidak boleh ada perayaan pada pergantian tahun. Sedangkan untuk kegiatan ibadah Natal, mengacu pada SE Menteri Agama No 23 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19," terangnya. Pengawasan wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Bogor juga akan diperketat saat libur Nataru. Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, wisatawan diminta menunjukan hasil rapid test antigen yang masih berlaku minimal tiga hari. "Nanti kita buka cek poin di Ciawi Puncak. Tempat-tempat lainnya seperti Sukamakmur hingga Bogor Barat juga itu diberlakukan. Tim juga akan berpatroli mengecek protokol kesehatan tempat wisata dan pengunjungnya," pungkas Irwan. (fin)