Minggu, 21 Desember 2025

Main ke Kota Bogor Saat Libur Nataru? Simak Nih Aturannya

- Selasa, 22 Desember 2020 | 21:01 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021. Penerapan aturan itu mengacu pada penerapan pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Iya (PSBMK diperpanjang), itu mengikuti Jawa Barat, sampai 8 Januari 2021," kata Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat evaluasi PSBMK di Balai Kota Bogor, Selasa (22/12). Pemkot Bogor juga akan menerapkan berbagai pembatasan kegiatan pada saat libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ibadah Natal di gereja pun dibatas kapasitas jemaat yang datang, serta waktu yang juga dibatas. "Jadi ibadah diperbolehkan dengan pembatasan, tetapi tidak diperbolehkan untuk melakukan perayaan perayaan. Termasuk perayaan tahun baru. Kami minta semua untuk mematuhi ini untuk tidak menimbulkan kerumunan di hotel restoran, kafe dan sebagainya," ujarnya. Selain itu, Pemkot Bogor juga bakal menerapkan batasan aturan jam operasional pada tanggal-tanggal tertentu saat liburan Nataru. Aturan itu, kata Bima, menyelaraskan aturan di DKI Jakarta dan daerah penyangga ibukota seperti Kabupaten Bogor dan lainnya. "Yaitu membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 WIB, pada tanggal 24,25,26,27 Desember. Kemudian pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Itu dibatasi jam operasional untuk rumah makan, kafe, restoran, toko-toko, mal hingga jam 7 malam. Diluar tanggal itu jam operasional berlaku seperti sekarang," tukas Bima. Wisatawan ke Bogor Wajib Tes Corona Tak ingin kecolongan dengan membludaknya kasus Covid-19 saat liburan Nataru, Pemkot Bogor juga menyelaraskan kebijakan dengan DKI Jakarta dan Pemprov Jabar, agar semua pengunjung tempat wisata wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen atau tes swab PCR. "Diminta untuk paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan, tiga hari sebelum berangkat masa berlakunya, jadi untuk tempat wisata pengunjungnya diminta tunjukan surat negatif rapid tes antigen atau swab tiga hari sebelum keberangkatan," jelas Bima. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X