Minggu, 21 Desember 2025

Bus di Terminal Baranangsiang yang Tidak Layak Jalan Ternyata KIR-nya Kadaluarsa

- Rabu, 23 Desember 2020 | 14:28 WIB
CEK : Petugas gabungan saat memeriksa kondisi bus di Terminal Baranangsiang Bogor, Rabu (23/12). (FOTO : Varel-Magang/Metropolitan)
CEK : Petugas gabungan saat memeriksa kondisi bus di Terminal Baranangsiang Bogor, Rabu (23/12). (FOTO : Varel-Magang/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Aparat gabungan yang melakukan pengecekan kondisi bus di Terminal Baranangsiang jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), menemukan ada tiga kendaraan yang tidak layak jalan. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Ridwan menjelaskan, kendaraan yang tidak layak jalan lantaran surat KIR yang dibawa oleh supir sudah kadaluarsa. "Jadi memang ada kendaraan yang tidak layak jalan dikarenakan KIR nya belum diperpanjang," jelas Ridwan kepada Metropolitan.id, Rabu (23/12). Lebih lanjut, Ridwan menerangkan jika tiga kendaraan yang termasuk kategori Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) ini terakhir kali melakukan uji KIR enam bulan yang lalu. Hal tersebut membuat pihak Dishub harus melakukan penahanan surat dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada supir bus agar segera memperbaharui KIR-nya. "Kita tahan suratnya agar bus yang ingin beroperasi bisa memperbaharui KIR-nya," ungkap Ridwan. Sekadar diketahui, uji KIR yang harus dilakukan untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, terdiri dari delapan poin pengecekan. Diantaranya adalah emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan dan kedalaman alur ban. (dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X