Senin, 22 Desember 2025

Kota Bogor Terbitkan Surat Edaran Soal Libur Nataru

- Kamis, 24 Desember 2020 | 11:37 WIB
Walikota Bogor Bima Arya saat memimpin rapat koordinasi di Plaza Balaikota.
Walikota Bogor Bima Arya saat memimpin rapat koordinasi di Plaza Balaikota.

METROPOLITAN.id - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas, dengan menekankan pada enam poin terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 saat pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, hal itu mengacu pada SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 3 Tahun 2020 per 19 Desember 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian, mengacu pada SE Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 204/KPG.03.05/HUKHAM tanggal 21 Desember 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Serta SE Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tanggal 8 Desember 2020 tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Ia menambahkan, ada beberapa enekanan kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam Surat Edaran Nomor 01/STPC.BGR/XII per 22 Desember 2020 tersebut merupakan strategi Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang diberlakukan sejak 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 itu. "Pertama untuk kegiatan ibadah Natal dilakukan pengaturan pembatasan jumlah dan kapasitas Jemaat oleh gereja. Kedua, meniadakan even atau perayaan hari raya natal dan penggantian malam tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan," katanya. Lalu, sambung dia, poin ketiga jam operasional toko, rumah makan, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, swalayan, supermarket, minimarket dan sejenisnya pada 23, 28 hingga 30 Desember 2020 dan pada 4 sampai 8 Januari 2021, diperkenankan beroperasi hingga pukul 22:00 WIB. "Untuk 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal 1, 2, dan 3 Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB. Poin keempat semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam," tambahnya. Poin kelima, kata Alma, pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, swalayan, supermarket dan minimarket, toko serta hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau ruangan, sesuia ketentuan yang berlaku. Terakhir, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan. "Kebijakan ini penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan semua stakeholder agar kepatuhan prokes berjalan maksimal, aturan yang berlaku menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107/2020 tentang pengenaan sanksi administrasi dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK," bebernya. Alma menjelaskan, protokol kesehatan umum dan protokol kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian. "Maka kebijakan yang dikeluarkan ini dapat dikomunikasikan dengan instansi terkait terutama yang mengatur sektor jasa usaha," tutup Alma. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X