METROPOLITAN.id - Belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021, rupanya bukan perkara sederhana. Sebab, bisa berujung sanksi administratif buat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pengamat hukum dan Pemerintahan Daerah Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Mihradi mengatakan, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat sanksi administrasi yang bisa diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Bogor karena keterlambatan penerbitan APBD. "Pertama, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan sesuai per-UUan selama 6 bulan. Tapi sanksi tidak bisa dikenakan pada anggota DPRD jika keterlambatan penetapan APBD akibat kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan APBD," katanya kepada Metropolitan.id, Minggu (3/1). Dengan adanya keterlambatan ini, Mihradi mengimbau kepada kepala daerah dan DPRD Kota Bogor agar lebih memperhitungkan waktu dalam menetapkan APBD kedepannya. Lebih lanjut, ia menyarankan Pemkot Bogor agar bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa mendapatkan arahan dalam hal menangani persoalan terlambatnya penerbitan APBD 2021 ini. Sebab kalau tidak, kemungkinan APBD Kota Bogor 2021 akan dibatalkan dan diganti sesuai APBD tahun sebelumnya. "Pengalaman di DKI Jakarta, DPRD dan kepala daerah bersurat pada Kemendagri untuk meminta kebijakan toleransi pengesahan dan ini akan dikaji Kemendagri penyebab keterlambatan dimaksud," tandasnya. Sebelumnya, meski sudah memasuki 2021, nyatanya belum ada tanda-tanda bakal diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor 2021. Sejak disahkan melalui sidang paripurna pada 30 Desember 2020 silam, hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Bogor 2021 di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor. Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Atang Trisnanto itu, Wali Kota Bogor Bima Arya tidak menghadiri sidang yang dimulai pada pukul 19:00 WIB tersebut. Padahal didalam sidang paripurna tersebut, Atang menyebut terdapat perubahan anggaran berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Barat. “Ada perubahan, ada beberapa penyesuaian, dimana tadi hanya beberapa hal kecil, yaitu pergeseran Rp3,7 miliar karena kita mengalokasikan pendapatan berlebih, jadi kita menggeser Biaya Tak Terduga (BTT). Jadi dana BTT untuk 2021 Rp31 miliar,” kata Atang kepada Metropolitan.id, Minggu (3/1). Ia pun berharap wali kota segera menandatangani Perda APBD 2021 Kota Bogor agar bisa dijabarkan kepada publik dan dieksekusi program pembangunannya. Lebih lanjut, Atang menyebut kalau keterbukaan kepada publik menjadi penting saat ini karena masyarakat juga bisa menjadi pengawas dalam penggunaan anggaran pemerintah. Masyarakat juga bisa tahu apakah program yang dituangkan kedalam APBD sesuai dengan keinginan masyarakat. “Jadi publikasi ini juga menjadi penting, agar masyarakat bisa tahu dan mengawasi APBD 2021,” jelas Atang. Sekadar diketahui, pada sidang paripurna 30 November 2020, APBD Kota Bogor di tahun anggaran 2021 mencapai Rp2,545 triliun, dengan total pendapatan Rp2,25 trilun. (dil/b/ryn)