METROPOLITAN – Geram dengan tuduhan warganet di jejaring sosial media yang menyebut menerima suap dari bandar miras, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Lienda menilai apa yang diposting warganet tersebut bisa mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat penegak peraturan daerah (perda) Kota Depok. Sebab, unggahan tersebut menyebutkan bahwa Lienda telah menerima suap dari bandar minuman keras atau minuman beralkohol. Unggahan tersebut dibuat warganet melalui sosial media dengan akun Herry Hersong Pansila. Dalam unggahannya itu, Herry menulis, ”Kabarnya Linda Kasatpol PP dapat setoran dari bandar miras samping Pemkot Depok, karena hingga hari ini nggak mampu tutup kios miras tersebut.” Atas tuduhan itu, Lienda mengatakan bahwa apa yang diunggah warganet tersebut tidak benar dan sangat merugikan, sehingga dirinya merasa perlu melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Laporan tersebut dituangkan ke dalam surat STPOL/03/K/I/2021/Restro Depok atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait Undang-Undang ITE Pasal 27 (3) Nomor 19 Tahun 2016. ”Saya datang ke Polres (Metro Depok) untuk membuat laporan polisi terkait adanya postingan satu akun yang menyatakan bahwa saya, selaku Kasatpol PP menerima setoran dari bandar miras,” paparnya. Lienda mengaku terpaksa mengambil tindakan tegas karena unggahan tersebut dianggap sebagai kebohongan publik. ”Itu tentunya mengganggu saya selaku pribadi dan institusi, karena saya merasa tak pernah mendapat setoran dari siapa pun, dari mana pun dan terkait apa pun karena itu melanggar dan tidak pernah kami lakukan,” katanya. Selain merasa tuduhan tersebut tidak benar, Lienda mengaku laporannya tersebut dibuat untuk mengantisipasi kemungkinan berdampak pada institusi yang dipimpinnya. Itu sebabnya melaporkan sang pemilik akun diambil Lienda sebagai tindakan tegas. ”Dampak dari postingan itu khawatir menggiring opini publik yang membenarkan statement tersebut. Maka dari itu perlu saya tindak lanjuti sesuai proses peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (wk/rd/els/py)