METROPOLITAN.id - Setelah melakukan penyidikan beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Kota Bogor. Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik juga menetapkan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka. "Sampai hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr Tatat dan Hanif Alatas," katanya kepada awak media, Senin (11/1). Setelah ini, langkah yang diambil kepolisian pasca ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka yakni bakal berencana melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. "Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi," tambahnya Diketahui, RS UMMI Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984. Dalam laporannya, pihak rumah sakit diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. RS UMMI Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat. (ryn)