Minggu, 21 Desember 2025

PMP Buat Pasar Pakuan Jaya Masih Terkendala Hitung Nilai Aset

- Senin, 11 Januari 2021 | 13:21 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan rencana Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya pada tahun ini. Namun sebelum itu, Perumda Pasar Pakuan Jaya mesti merampungkan nilai aset yang ada untuk pertimbangan Pansus DPRD menyetujui PMP yang diusulkan Rp50 miliar itu. Teranyar, lanjutan pembahasan berupa penyampaian laporan terhadap penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekakayan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait beberapa item Barang Milik Daerah (BMD), yang mengalami perubahan sehingga dilakukan penilaian ulang. Tujuan penilaian ulang yakni untuk mendapatkan nilai kewajaran terhadap tanah dan bangunan, yang akan disertakan modal. Serta menjadi pertimbangan pansus DPRD Kota Bogor. Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir mengatakan, PMP yang diusulkan pada 2021 itu diproyeksikan untuk membangun dan renovasi beberapa pasar dibawah Perumda Pasar Pakuan Jaya. Seperti Pasar Cunpok, Warungjambu, Sukasari, Merdeka dan Pasar Tanahbaru. Upaya pengkajian demi memaksimalkan juga Pasar Pamoyanan hingga Pasar Devries. "Perhitungan appraisal dari KPKNL, yakni lembaga dibawah Kementrian Keuangan, sudah berjalan. Kami juga kerjasama dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, red) Kota Bogor, berikut perapihan sertifikasi aset berjalan," katanya. Selain memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia juga yakin PMP bertujuan untuk meningkatkan marwah, harkat dan martabat para pedagang. Serta meningkatkan layanan pasar juga mengembangkan perusahaan. "Jadi aset dan dana anggaran Rp50 miliar untuk PMP. Untuk mengelola Pasar Teknik Umum kami masih menunggu tim Pemkot Bogor dan Forkopimda. Secara prinsip kami siap," tambahnya. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, terkait mekanisme penerbitan Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda PPJ Kota Bogor, sesuai agenda sidang masih lanjutan pembahasan berupa penyampaian laporan terhadap penilaian aset oleh KPKNL terkait beberapa item BMD yang mengalami perubahan sehingga dilakukan penilaian ulang. "Penilaian ini tujuannya adalah mendapatkan nilai kewajaran terhadap tanah dan bangunan yang akan disertakan modal, dan semua itu akan menjadi pertimbangan Pansus DPRD Kota Bogor," tuturnya. Proses yang dilalui dalam pembentukan Peraturan Daerah tentunya harus benar dan sesuai memenuhi syarat formal serta materil, agar semua tahapan terlewati dengan baik, bukan hanya berdasarkan Naskah Akademis (NA) tetapi juga kajian investasi dan penelitian yang dibutuhkan lainnya dari aspek kemanfaatan pembangunan di Kota Bogor. Sehingga apa yang akan dihasilkan nanti telah melalui proses yang matang. "Dalam perkembangan terkini untuk besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bogor akan dimasukkan dalam lampiran Perda yang tersusun secara rinci, usulan sementara sebesar Rp50 miliar, selanjutnya akan diperiksa dan diteliti kembali sebelum dipublikasikan ke masyarakat," tukasnya. Alma menjelaskan, lokasi yang telah dilakukan pengukuran ulang yaitu Pasar Pamoyanan, Pasar Gunung Batu dan Pasar Tanah Baru, sedangkan untuk kepastian disetujui atau tidak oleh DPRD Kota Bogor, pihaknya akan terus mengawal pembahasan. "Karena selain informasi yang saya sasampaikan tersebut. Kami akan menyampaikan masih akan ada revisi terkait PMP kepada Perumda PPJ jika pengelolaan Pasar dan Plaza Bogor nanti menggunakan dana Pemerintah Pusat, sebagaimana komitmen janji Kampanye Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Kantor Staf Kepresidenan," pungkasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X