METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar berbasis Mikro dan Komunitas (PSBBMK), mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.0801-2 tentang PSBBMK. Surat tersebut ditandatangani wali kota per 8 Januari lalu. Bersamaan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta Arya menuturkan, SE dikeluarkan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat demi mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, yang mengalami peningkatan signifikan.
"Ada tujuh poin penting terkait PKM, yaitu kegiatan perkantoran dibatasi sebanyak 25 persen, lalu kegiatan pendidikan dilakukan secara online. Ketiga pemenuhan kebutuhan pokok di pasar, toko dan swalayan tetap berjalan 100 persen," katanya.
Keempat, kata dia, kegiatan di mal buka pukul 08:00 WB dan tutup pada pukul 19:00 WIB, sedangkan rumah makan dibatasi kapasitas 25 persen dengan jam operasional sampai pukul 22:00 WIB.
"Kemudian, kegiatan kontruksi tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan. Lalu kgiatan ibadah dibatasi kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan dan terakhir menghentikan sementara kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan," tukas Alma.
Ia menambahkan, untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan perpanjangan PSBBMK dalam penanganan Covid-19 Kota Bogor, Pemkot Bogor bersama TNI/Polri dan seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan pengawasan ketat dan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) kategori 5M.
"Prokes 5M yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan atau handsanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas-interaksi, hal ini sebagaimana penekanan kebijakan yang disampaikan pak wali untuk efektif pengendalian Covid-19 di Kota Bogor," tuntasnya. (ryn)