Senin, 22 Desember 2025

Dirut RS UMMI Bogor jadi Tersangka Kasus HRS, Ini Respon Bima Arya

- Senin, 11 Januari 2021 | 19:48 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya.

METROPOLITAN.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penanganan wabah menular terkait uji swab di Kota Bogor.

Selain itu, menantu HRS dan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit UMMI Bogor, dr Andi Tatat pun ditetapkan tersangka. Alhasil, penetapan ini menjadikan dr Andi sebagai pimpinan RS pertama yang jadi tersangka sejak pandemi Covid-19.

Namun, Wali Kota Bogor Bima Arya enggan berkomentar lebih jauh terkait penetapan tersangka bagi pimpinan direksi RS UMMI tersebut. Ia menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Itu kan wilayah kepolisian. Tanggapan saya ya gimana, pokoknya kita menghormati proses hukum itu yang berjalan saja," katanya, Senin (11/1).

Sebelumnya, setelah melakukan penyidikan beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Kota Bogor.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, penyidik juga menetapkan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Sehingga ada tiga orang yang dinaikkan status hukumnya sebagai tersangka.

"Sampai hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr Tatat dan Hanif Alatas," katanya kepada awak media, Senin (11/1).

Setelah ini, langkah yang diambil kepolisian pasca ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka yakni bakal berencana melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi," tambahnya Diketahui, RS UMMI Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, pihak rumah sakit diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS UMMI Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X