METROPOLITAN.id - Kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan-jalan protokol Kota Bogor, kian memprihatinkan. Terlebih JPO di Bogor di Jalan Kapten Muslihat atau yang lebih dikenal dengan Jembatan Stasiun Bogor. Selain menjadi tempat gembel dan pengemis (Gepeng), keberadaan spanduk-spanduk juga menambah kesan kumuh. Pada badan JPO tersebut, tertutupi oleh spanduk-spanduk partai politik yang menghalanginya pandangan pengguna jembatan dan kondisi di dalam jembatan. Menanggapi banyaknya spanduk yang terpasang di JPO, Kepala Seksi Teknik Prasarana dan Alat Penerangan Jalan (APJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor R. Ahmad Mulyadi mengaku akan berkordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengecek perizinan spanduk tersebut. "Kita akan cek dulu izinnya. Kalau tidak ada, akan kita copot," katanya kepada Metropolitan.id, Selasa (12/1). Lebih lanjut, Mulyadi menerangkan pemasangan spanduk di JPO tidak diperbolehkan. Sebab, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015, tentang penyelenggaraan reklame, ayat empat pasal 12 berbunyi pemasangan reklame harus memperhatikan estetika. "Jadi memang diaturannya itu tidak boleh. Apalagi menghalangi pandangan pengguna JPO," pungkasnya.(dil/b/ryn)