Minggu, 21 Desember 2025

Bupati Bekasi Segel Diskotek Pelanggar PPKM

- Kamis, 14 Januari 2021 | 15:02 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menutup se­mentara kegiatan usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pelaks­anaan Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemarin, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja bersama ke­polisian dan TNI menyegel Kartika Diskotik di kawasan MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Video penyegelan diskotek tersebut diunggah di akun twitter Bupati Bekasi Eka Su­pria Atmaja @BangEkaAja. Dalam video berdurasi 1 me­nit 11 detik itu, Eka membe­rikan keterangan. ”KARTIKA Diskotik Masih saja bandel... Kita SEGEL !!!,” cuit akun twit­ter Bang Eka. Dalam video terdapat bebe­rapa hal yang Eka sampaikan terkait penyegelan diskotek itu. Eka mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa diskotek itu tetap beroperasi dan tidak menerapkan pro­tokol kesehatan dalam pelaks­anaan PPKM. ”Jadi, sekali lagi kami memberlakukan tindakan tegas,” kata Eka da­lam video tersebut. Eka menyatakan, pihaknya tengah melaksanakan PPKM mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021. ”Dan ini diabaikan pengusaha hiburan (Kartika Diskotik). Ini berlaku bukan hanya untuk Kartika, tapi yang lainnya juga,” ujar­nya. Menurut Eka, roda pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Bekasi memang harus terus berjalan. Namun, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. ”Tetap mematuhi protokol kesehatan mengutamakan keselamatan warga kita ter­kait penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi,” ungkap­nya. (ayb/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X