METROPOLITAN - Aktivitas produksi di sejumlah kawasan industri Kabupaten Bekasi harus ’memanas’ dalam beberapa hari terakhir. Penyebabnya karena pelaku usaha dan pemerintah daerah mengalami perbedaan pendapat demi memahami Instruksi Bupati Bekasi dalam pembatasan aktivitas perkantoran. Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dl Kabupaten Bekasi. Salah satu poinnya berisi ‘Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat’. Poin tersebut menimbulkan kerancuan dalam implementasi, terutama pekerja sektor industri manufaktur di Bekasi. Pelaku usaha mengakui ada perbedaan pendapat dengan pemerintah daerah setempat dalam pengaplikasian di lapangan. ”Instruksinya pun nggak sebut apa office atau pabrik, itu hanya 75% perkantoran istilah dia, tapi pabriknya nggak disebutin,” terang Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, kemarin. Ia menyebutkan, pelaku usaha tidak bisa jalan ketika proses produksinya dikurangi terlalu banyak. Pekerjaan produksi atau yang membutuhkan kehadiran pekerja di lapangan tidak bisa disamakan dengan pekerjaan kantor. Sebab, pekerjaan di lapangan memerlukan kehadiran manusia untuk pemindahan barang. ”Bisa dikurangi tapi nggak sebanyak itu, saya yakin 25% pasti berhenti perusahaan. Kalau line prosesnya dikurangi jadi 70-80% bisa. Misal bongkar barang harus ada yang menunggu atur-atur juga, bagiannya banyak. Atau misal satu produksi elektronik TV line-nya banyak banget, kalau kerjanya satu line ini dua orang gimana mau kerja, padahal awalnya banyak,” sebutnya. Aturan ini sangat berdampak bagi ribuan perusahaan manufaktur di Kabupaten Bekasi. Setidaknya ada tujuh kawasan industri yang tersebar di wilayah ini, yakni Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri MM2100, Kawasan Industri EJIP, Kawasan Industri Delta Mas, Kawasan Industri Lippo Cikarang, Kawasan Industri Bekasi Fajar serta Kawasan Industri Hyundai. Demi meminta kejelasan, pada Sabtu (9/1) Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Pembahasannya dengan berbagai stakeholder.(cnb/els/py)