Minggu, 21 Desember 2025

Nggak Bawa Hasil Rapid Antigen, Wisatawan Puncak Bogor Disuruh Pulang

- Minggu, 17 Januari 2021 | 17:47 WIB

METROPOLITAN.id - Polres Bogor bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor kembali memperketat pengawasan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (17/1). Mereka yang tak memiliki atau tak bisa menunjukan hasil rapid test antigen disuruh pulang dan tak diizinkan berlibur. Pengetatan dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, Kabupaten Bogor juga sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 11 Januari hinga 25 Januari 2021. Sejumlah kendaraan diputar balik karena tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil rapid antigen. Operasi ini dilakukan Polres Bogor bersama Satpol PP sejak Minggu (17/1) pagi di Simpang Gadog. Wisatawan yang masuk ke kawasan Puncak harus menjalani pemeriksaan protokol kesehatan dan menunjukan surat keterangan hasil rapid test antigen. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, langkah ini bertujuan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 pada saat hari libur di tempat-tempat wisata. "Kawasan Puncak (Ciawi, Cisarua, Megamendung) masih masuk dalam Zona merah, oleh karena itu kami tetap memberlakukan pengetatatan kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak dengan mewajibkan membawa surat keterangan hasil eapid antigen," kata Harun, Minggu (17/1). Ia juga meminta para wisatawan dan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah prnyebaran Covid-19. "Kami kembali mengimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini," pungkasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X