Senin, 22 Desember 2025

Sehari Patroli PPKM di Bogor, Petugas Jaring Belasan Warga Nggak Pake Masker

- Minggu, 17 Januari 2021 | 18:01 WIB
Beberapa warga pelanggar prokes terjaring petugas patroli PPKM. (Foto:Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)
Beberapa warga pelanggar prokes terjaring petugas patroli PPKM. (Foto:Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)

METROPOLITAN.id - Meskipun sudah beberapa hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bogor, masih saja ada warga yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) . Hal itu terkuak saat Tim Pemburu Pelanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terdiri dari kepolisian TNI dan Satpol PP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah Kota Bogor, Minggu (17/1). Sidak yang dilakukan sejak pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB ini meliputi wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Tengah. Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rahmat Gumilar menerangkan bahwa jalur patroli yang dilalui oleh Tim Pemburu Pelanggar PPKM ini diantaranya, Taman Heulang, Jambu Dua, Pasar Bogor dan BTM. "Dari sejumlah tempat itu kami berhasil menjaring 16 masyarakat pelanggar yang tidak mengenakan masker," ujar Rahmat. Para pelanggar tersebut pun didata namanya oleh petugas dan diberikan sanksi sosial berupa mengalungkan kertas bertuliskan 'Pelanggar PPKM' sambil berdiri dipinggir jalan. Dilokasi yang sama, pemimpin Tim Pemburu Pelanggar PPKM, KBO Narkoba Polresta Bogor Kota, Iptu Siswandi, berharap masyarakat bisa semakin sadar akan bahayanya Covid-19. Sebab, saat ini angka penambahan kasus di Kota Bogor tengah meningkat tajam. Dimana rata-rata seharinya terdapat penambahan sebanyak 75 kasus positif.

"Kami akan terus memberikan imbauan dan memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes, supaya pandemi virus covid 19 tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tdk ada lg korban akibat virus Covid 19," pungkasnya.(dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X