Senin, 22 Desember 2025

Manusia Silver Bekasi Dipenjara 7 Tahun

- Senin, 18 Januari 2021 | 15:03 WIB

METROPOLITAN - Penga­dilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi resmi menjatuhkan vonis bagi terdakwa kasus mutilasi di Kota Bekasi. Ter­dakwa kasus berinisial AYJ (17) menerima hukuman tujuh tahun penjara. Ia dije­rat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pem­bunuhan murni dan 365 ten­tang pencurian dengan ke­kerasan. “Sudah (sidang) putusan, hukuman pidana tujuh tahun penjara,” kata Kuasa Hukum AYJ, Maryati, kemarin. Sebelumnya, pria yang be­kerja sebagai ‘manusia silver’ ini didakwa dengan ancaman 10 tahun penjara. Putusan sidang menjadi lebih ringan, mengingat usianya masih di bawah umur. Ia pun ditem­patkan di Lembaga Pembi­naan Khusus Anak (LPKA) kelas 1A Jawa Barat di Bandung. AYJ merupakan tersangka pembunuhan terhadap seo­rang pria bernama Donny Saputra (24) yang jasadnya dimutilasi menjadi lima ba­gian. Potongan mayat yang dimutilasi ditemukan di dua lokasi terpisah di Jalan KH Noer Ali Kalimalang dan Jalan Gunung Gede Raya, Kecama­tan Kayuringin, Kota Bekasi. Tak butuh waktu lama, po­lisi akhirnya meringkus AYJ di rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Be­kasi, Rabu (9/12). Setelah diselidiki, pelaku diduga kor­ban kekerasan seksual. AYJ kesal dengan korban lantaran kerap memaksa untuk ber­hubungan sesama jenis. Sementara itu, keluarga kor­ban mutilasi menerima ke­putusan majelis hakim. ”Ter­akhir sudah mengiklaskan, orang tuanya juga sudah ik­hlas dan enggak mungkin bisa ngembaliin korban lagi,” tutur Ketua Komisi Perlindun­gan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Aris Setiawan. Meski awalnya keluarga kor­ban berharap AYJ dihukum berat hingga hukuman mati, mereka menerima ikhlas ke­putusan majelis hakim. ”Se­perti biasa pada umumnya, memang keluarga korban sangat kehilangan dan ingin tuntutan maksimal sampai hukuman mati, kekecewaan pasti ada,” ujarnya. ”Tapi In­sya Allah, meski dengan se­gala pertimbangan dan cata­tan, tapi sifatnya mereka menerima karena sudah berketetapan hukum,” sam­bung Aris. Aris yang selalu men­dampingi pelaku mutilasi AYJ menambahkan, dipercepatnya proses persidangan hanya 9 hari karena AYJ memerlukan pendampingan psikologis. Hal itu untuk mengantisipasi per­burukan mental AYJ jika pro­ses persidangan terlalu lama. Selain itu, pelaku mutilasi dikhawatirkan akan menjadi pelaku kekerasan seksual ter­hadap anak-anak lain jika ditempatkan di lapas reguler. ”Karena dalam beberapa ka­sus kalau tidak segera dilaku­kan rehabilitasi, dikhawatirkan anak ini mentalnya malah rusak di penjara.” ”Khawatir­nya nanti ketika dia keluar, malah jadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” kata Aris. (rep/wk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X