METROPOLITAN.id - Sepekan lebih penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih saja terjadi di Kota Bogor. Termasuk pelanggar dari pelaku usaha. Tak kurang dari empat kafe dan restoran di Kota Bogor dikenakan sanksi oleh Satgas Covid-19 lantaran melanggar prokes. Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengungkapkan bahwa ada empat kafe dan restoran, serta lima perusahaan perkantoran yang dikenakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. "Total kafe yang disanksi ada empat, perkantoran ada lima. Tapi untuk sanksi denda hanya kafe Kopi Nakko saja, kami kenakan (denda) Rp5 juta," katanya, Rabu (20/1). Sedangkan untuk pelanggar individual, sambung dia, yang terjaring oleh Tim Pemburu Pelanggar PPKM sebanyak 182 orang. Warga yang terjaring Tim Pemburu Pelanggar PPKM ini didominasi oleh masyarakat yang tidak mengenakan masker. "Jadi total pelanggar individual, cafe dan perusahaan ada 191 dan denda yang berhasil dikumpulkan ada Rp7 juta," tutup Demak, sapaan karibnya. (dil/b/ryn)