Senin, 22 Desember 2025

Waduh! Lima ABG Bekasi Jadi Begal Sadis

- Selasa, 26 Januari 2021 | 15:15 WIB

METROPOLITAN - Kepoli­sian Resor Metropolitan Be­kasi Kota meringkus lima komplotan begal sadis yang masih ABG atau Anak Baru Gede yang beraksi secara sadis di Jalan Raya Mustikasari, RT 01/04, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada 28 Desem­ber 2020. Akibatnya, korban Zidan Nurhida mengalami luka kritis karena dibacok kawanan ini. Adapun kelima tersangka yang diamankan di antaranya DS (17), AN (20), MGC (18), SKA (17) dan LVAL (19). ”Korban mengalami luka sabetan sen­jata tajam pada bagian leher dan kepalanya,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Aloy­sius Suprijadi, kemarin. Setelah kejadian itu, sambung dia, korban membuat laporan pada 30 Desember 2020, se­mentara penangkapan terhadap para pelaku pada 14 Januari 2021. Peristiwa itu bermula saat korban Zidan sekitar pukul 02:30 WIB hendak pulang menuju rumahnya usai transaksi pon­sel secara COD di Pintu Tol Bekasi Timur. Di lokasi keja­dian, korban tiba-tiba dipepet lima orang dengan mengen­darai dua sepeda motor. Zidan sempat terjatuh saat menge­mudikan sepeda motornya dan berlari lantaran tahu ada upaya untuk menyakitinya. Tiga ter­sangka mengejar Zidan dan mengambil ponsel dalam kan­tong celananya. Zidan sempat mempertahan­kan barang berharganya itu hingga salah satu dari pelaku menghujamkan celurit ke arah Zidan. ”Lukanya berada di le­her dan kepala, motor korban lalu mau diambil dan ada warga yang melihat itu mem­bantu korban dengan mem­bawa bambu hingga para pelaku melarikan diri,” ung­kapnya. Warga sempat mengejar para pelaku yang kabur menga­rah ke Tol Bekasi Timur. Namun, upaya pengejaran itu tidak berhasil. Sementara warga lain mengantarkan korban ke Rumah Sakit Karya Medika Bantarge­bang. ”Saat diketahui identitas pelaku, penangkapan di rumah pelaku masing-masing,” im­buhnya. Adapun barang bukti yang disita petugas yaitu di anta­ranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celu­rit yang digunakan para pela­ku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini para pelaku me­ringkus di Mapolrestro Be­kasi Kota. (okz/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X