Jumlah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hampir menyentuh angka 3.000 orang sepanjang 2020. Dampak yang dialami, mulai dari pekerja yang dirumahkan, diliburkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BERDASARKAN data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, jumlah pekerja yang dirumahkan sebanyak 411 orang, yang diliburkan 923 orang dan terkena PHK 1.601 orang. Sehingga total pekerja yang terdampak pandemi hingga akhir Desember 2020 mencapai 2.935 orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, berdasarkan data tersebut, maka persentase jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah sebesar 1,9 persen dan pekerja yang dirumahkan bertambah 0,5 persen selama pandemi Covid-19. ”Itu jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja, yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja,” ujarnya. Sementara data terbaru Disnakertrans Provinsi Jawa Barat hingga November 2020, jumlah pekerja terdampak PHK berjumlah 19.384 orang dan dirumahkan 80.151 orang. Terkait hal ini, Ika menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya yang disesuaikan ketentuan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ”Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, dalam hal ini sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujarnya. Selain itu, lanjut Ika, upaya pencegahan PHK juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/ PHI-PPHI/X/2004 serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/ III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. (lip/els/py)