Senin, 22 Desember 2025

1.601 Orang Di-PHK, Sebagian Pekerja Diliburkan

- Senin, 1 Februari 2021 | 15:01 WIB
DOK RADAR BEKASI
DOK RADAR BEKASI

Jumlah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hampir menyentuh angka 3.000 orang sepanjang 2020. Dampak yang dialami, mulai dari pekerja yang dirumahkan, diliburkan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). BERDASARKAN data Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, jumlah pekerja yang diruma­hkan sebanyak 411 orang, yang diliburkan 923 orang dan terkena PHK 1.601 orang. Sehingga total pekerja yang terdampak pandemi hingga akhir Desember 2020 men­capai 2.935 orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, berdasarkan data tersebut, maka persen­tase jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah se­besar 1,9 persen dan peker­ja yang dirumahkan bertam­bah 0,5 persen selama pan­demi Covid-19. ”Itu jika di­komparasikan dengan data jumlah perusahaan di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja, yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja,” ujarnya. Sementara data terbaru Disnakertrans Provinsi Jawa Barat hingga November 2020, jumlah pekerja terdampak PHK berjumlah 19.384 orang dan dirumahkan 80.151 orang. Terkait hal ini, Ika menegas­kan pihaknya telah melaku­kan berbagai upaya yang disesuaikan ketentuan Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ”Pemerintah berupaya men­ghindari timbulnya atau ter­jadinya PHK, dalam hal ini sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujarnya. Selain itu, lanjut Ika, upaya pencegahan PHK juga meng­acu pada Surat Edaran Men­teri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Nomor SE-907/MEN/ PHI-PPHI/X/2004 serta Surat Edaran Menteri Ketenaga­kerjaan Nomor M/3/HK.04/ III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. (lip/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X