Senin, 22 Desember 2025

Status Zona Merah, 450 RW se-Kota Bogor bakal Di-'Lockdown'

- Kamis, 4 Februari 2021 | 16:05 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forkopimda. (Foto:Fadil/Metropolitan)
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forkopimda. (Foto:Fadil/Metropolitan)

Bima Arya menerangkan bahwa yang dimaksud dengan karantina RW adalah warga di RW zona merah dilarang untuk melakukan aktivitas. METROPOLITAN.id - Kota Bogor baru saja ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19. Namun, wacana Lockdown yang sempat mengemuka dipastikan batal lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hanya akan melakukan pembatasan di RW-RW yang termasuk Zona Merah. Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya, mengungkapkan, Kota Bogor saat ini tidak mungkin menerapkan Lockdown ataupun menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti awal pandemi. Berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Forkopimda Kota Bogor, Bima Arya mengumumkan bahwa Kota Bogor akan melakukan pengetatan pengawasan pada RW yang dikategorikan zona merah. "Kita tidak memilih model Lockdown kota. Sebab dari awal saya sampaikan bahwa nggak bisa lagi kita lockdown. Kita fokus konsisten untuk melakukan peningkatan pengawasan dan kapasitas di wilayah," kata Bima saat press conference di Komplek Duta Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (4/2). Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, dari 797 RW yang ada di Kota Bogor, 450 diantaranya saat ini dikategorikan sebagai zona merah. Sehingga di wilayah tersebut akan diperketat pengawasannya. Selain itu, Bima menuturkan bahwa akan merekrut surveilans baru. Saat ini di Kota Bogor baru memiliki 168 orang surveilans dan akan ditingkatkan hingga 300 sampai 400 orang surveilans, yang akan bertugas melakukan tracing kasus. Tak hanya itu, kata dia, nantinya para petugas dari kepolisian juga akan berjaga di RW zona merah untuk memastikan kalau protokol kesehatan tetap berjalan. "Jadi di wilayah-wilayah ini TNI, Polri apatatur Pemkot bersama warga akan betul-betul fokus untuk mengawasi prokes dan juga proses isolasi. Jadi penguatan karantina di sini," tegasnya. Bima Arya menerangkan bahwa yang dimaksud dengan karantina RW adalah warga di RW zona merah dilarang untuk melakukan aktivitas. "Tidak ada Lockdown. Yang ada adalah pengawasan lebih ketat aktivitas warga. artinya lebih diawasi tidak boleh lakukan aktivitas, yang isolasi diisolasi. Kemudian obat-obatan dikoordinasikan dengan puskesmas dan dinkes dan logistik kita usahakan swadaya," pungkasnya.(dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X