Senin, 22 Desember 2025

Langgar Jam Operasional dan Nggak Pake Masker saat PPKM di Bogor? Siap-Siap Dibui

- Kamis, 4 Februari 2021 | 16:23 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forkopimda. (Foto:Fadil/Metropolitan)
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama jajaran Forkopimda. (Foto:Fadil/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Berdasarkan kebijakan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas orang atau barang saat Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan bahwa sejauh ini petugas sudah menindak delapan kafe dan puluhan restoran yang melanggar PPKM. Namun ketidakpatuhan terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) masih tinggi. Pihaknya akan memberlakukan tentang penyidik atau menaikan status pelanggaran PPKM menjadi kasus pidana yang bisa berujung pada hukuman penjara. "Jadi tidak lagi hanya pelanggaran-pelanggaran dengan sanksi biasa, tetapi kami kaitkan dengan Undang Undang Kekarantinaan dan undang undang lainnya yang terkait," ucapnya saat konferensi pers di kawasan Duta Kecana, Kamis (4/2). Susatyo menerangkan, dalam waktu dekat Polresta Bogor Kota akan membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan Satgas Covid Kota Bogor untuk bisa memberikan sanksi pidana yang lebih tegas dalam menghadapi PPKM. "Termasuk nanti pemberlakukan pembatasan kendaraan pada sistem ganjil dan genap, akan ada beberapa check poin juga untuk pemeriksaan termasuk melakukan imbauan pemutaran arah kendaraan sehingga tidak bisa masuk ke Kota Bogor," tegasnya. Susatyo mengimbau kepada warga diluar Kota Bogor, jika ingin masuk ke Kota Bogor akan diputarbalikan arah apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X