Minggu, 21 Desember 2025

Rombongan Moge Bebas Ganjil Genap di Kota Bogor Disanksi

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 15:29 WIB

METROPOLITAN.id - Sempat membuat heboh warga Bogor hingga warganet di dunia maya, polisi akhirnya mengamankan pengendara motor gede (moge) yang lolos pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2) lalu. Diketahui dari 12 pengedara moge yang melintas menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor itu, tiga diantaranya dipastikan menggunakan pelat nomor ganjil. Sehingga ketiganya pun diamankan dan dikenakan sanksi denda sesuai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Ketiga pengendara tersebut yakni Harfadi, pengguna Harley Davidson warna abu-abu silver berpelat nomor L 2271 BI. Lalu Fairul Rohman, warga tangerang yang menggunakan Harley Davidson oranye bernopol AG 5177 REZ serta Tanu, warga Jakarta Utara dengan menggunakan Harley Davidson bernopol 6289 ML Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari keterangan yang didapatkan, rombongan moge berangkat dari Bintaro Jumat (12/2) pukul 06:00 WIB. Lalu mulai masuk Bogor pukul 07:00 WIB menuju Puncak, Kabupaten Bogor. "Pada saat itu kegiatan sekat check point mulai pukul 08.00 WIB, namun karena hari jumat sehingga banyak yang akan melaksanakan ibadah, maka pada pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB semua petugas break untuk melaksanakan salat Jumat," katanya, Sabtu (13/2) Penindakan ini, sambung dia, bukan penindakan lalu lintas, tapi terkait dengan protokol kesehatan berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor. Sehingga pihaknya pun menyerahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Mereka mengaku tidak mengerti bahwa wakti itu diberlakukan ganjil genap di Kota Bogor. Ini pelajaran bagi semua klub motor dan mobil untuk mematuhi peratutan masing-masing daerah dalam menekan Covid-19," tukas Susatyo. Di depan awak media, salah satu pengendara moge, Harfadi mengaku tidak tahu terkait adanya aturan ganjil genap di Kota Bogor. Pihaknya pun memohon maaf kepada pemerintah dan juga masyarakat karena perilaku tersebut menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Permohonan maaf itu pun ditunjukan dengan dijalankannya sanksi tertinggi bagi tiga pengendara yang melanggar dan menyetorkan uang denda Rp250 ribu kepada pemerintah. "Sebagai warga negara yang baik dan sama di mata hukum, kami sudah jalankan sanksi dari pemerintah. Jadi pembelajaran buat kami. Ya karena kami nggak tahu ada aturan ini. Intinya kami mohon maaf, (waktu itu) kami hanya giat kumpul-kumpul saja di Puncak," tuntasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X