"(Petugas) di lapangan jangan ragu untuk menindak tegas. Jangan berpikir rumit. Pelanggar harus ditindak, jangan berpikir di belakangnya ada siapa. Harus rata untuk semua dan jangan ragu," (Wali Kota Bogor Bima Arya) METROPOLITAN.id - Sempat menghebohkan jagat maya dan warga Bogor, polisi berhasil mengamankan pengendara motor gede (moge) yang melanggar ganjil genap di Kota Bogor. Tiga orang pengendara dikenakan sanksi maksimal sesuai aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yakni Rp250 ribu. "Mereka sudah di proses dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, ini pesan untuk semua, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya usai penindakan pelanggaran ganjil genap di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2). Kejadian ini, sambung dia, sudah menjadi perhatian publik dan menimbulkan rasa ketidakadilan di mata masyarakat. Ketika ada warga lain harus ditindak dan diputar balik, sedangkan pengendara moge terkesan dibiarkan. Ia mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat melacak pengendara moge yang lolos dari pemeriksaan ganjil genap. "Saya apresiasi Kapolresta dan jajaran dengan cepat melacak. Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati aturan," tukas Wali Kota Bogor itu. Bima Arya pun membeberkan soal dijatuhkannya sanksi maksimal bagi ketiga pelanggar ganjil genap itu. Menurutnya, sanksi diberikan melihat kondisi pelanggar. "Kalau warga yang tidak mampu, kita lihat juga. Tapi ini kan ada kemampuan untuk membayar," tandas Bima Arya. Ia pun meminta kepada petugas di pos sekat dan check point untuk tidak ragu dalam memindak pelanggar ganjil genap. "(Petugas) di lapangan jangan ragu, baik itu Dishub, Satpol PP maupn kepolisian untuk menindak tegas. Jangan berpikir rumit, pelanggar harus ditindak, jangan berpikir dibelakangnya ada siapa, tidak tegas harus rata untuk semua dan jangan ragu," tuntas Bima Arya. Sebelumnya, sempat membuat heboh warga Bogor hingga warganet di dunia maya, polisi akhirnya mengamankan pengendara motor gede (moge) yang lolos pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2) lalu. Diketahui dari 12 pengedara moge yang melintas menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor itu, tiga diantaranya dipastikan menggunakan pelat nomor ganjil. Sehingga ketiganya pun diamankan dan dikenakan sanksi denda sesuai kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Ketiga pengendara tersebut yakni Harfadi, pengguna Harley Davidson warna abu-abu silver berpelat nomor L 2271 BI. Lalu Fairul Rohman, warga tangerang yang menggunakan Harley Davidson oranye bernopol AG 5177 REZ serta Tanu, warga Jakarta Utara dengan menggunakan Harley Davidson bernopol 6289 ML. (ryn)