METROPOLITAN.id - Lomba kontes burung di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor mesti dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP serta Kecamatan Bogor Selatan. Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengungkapkan, perlombaan kicau burung di wilayah Bogor Selatan itu sudah melanggar protokol kesehatan. Kegiatan tersebut kedapatan diikuti ratusan orang, sehingga pihaknya harus membubarkan acara tersebut. "Mereka sudah melanggar peraturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,red), dimana dilarang adanya kegiatan sosial budaya yang mengundang banyak massa," katanya kepada Metropolitan.id, Minggu (14/2). Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa panitia penyelenggara acara tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin dari Satgas Covid-19. Sehingga pihaknya memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta. "Mereka ngaku punya izin, tapi nggak bisa menunjukkan, jadi kita denda Rp5 juta," tegas Demak, sapaan karibnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor, agar tetap mematuhi peraturan yang sedang dijalankan, yaitu PPKM sampai 22 Februari mendatang. "Selama PPKM ini kan dilarang menggelar kegiatan apapun, kalau kegiatan nggak penting seperti kontes burung, nggak usah dulu lah," pungkasnya. (dil/b/ryn)