Senin, 22 Desember 2025

Pledoi Ditolak, Terdakwa Kasus RS Graha Medika Bogor Kekeuh Nggak Terima Tuntutan Jaksa

- Senin, 15 Februari 2021 | 21:39 WIB

METROPOLITAN.id - Sidang lanjutan perkara pemalsuan berkas surat perizinan Rumah Sakit (RS) Graha Medika Bogor dengan terdakwa Fikri Salim, kembali digelar Pengadilan Negeri Bogor, Senin (15/2). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negera itu beragendakan duplik atau tanggapan atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan beberapa waktu lalu, JPU menolak terhadap nota pembelaan atau pledoi terdakwa Fikri Salim yang diajukan penasehat hukum. Dalam perkara ini, Fikri Salim dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. Di persidangan, penasehat hukum menyampaikan kesimpulan duplik yang intinya tetap bertahan pada pledoi yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. "Kami penasehat hukum terdakwa menyatakan menolak semua dakwaan dan tuntunan JPU dalam perkara a quo. Dan secara tegas menyatakan tetap bertahan pada nota pembelaan yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," katanya dalam persidangan. Untuk itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, penasehat hukum memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan JPU. Selain itu, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula. "Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar penasehat hukum. Dalam kesempatan ini, Fikri Salim yang mengikuti sidang lewat video conference dari Lapas Gunung Sindur menambahkan tanggapan atas replik dari JPU. Di muka persidangan, Fikri mengatakan bahwa dirinya sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp800 juta untuk perizinan dan saat mulai pembangunan rumah sakit tersebut, sebelum keluarnya dana Rp1 miliar pada pertengahan Maret 2017. "Jadi tidak benar tuntutan jaksa, saya menghalang-halangi program pemerintah," katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa semua yang dilakukan atau dibangun, sesuai dengan keinginan pimpinan perusahaan Dr Lucky Azizah. Adapun soal izin operasional, ia tidak merasa tidak mungkin mengurusnya sehingga tak meminta bantuan saksi (alm) Slamet Isnanto dan terdakwa lainnya, Rina Yuliana. "Saya minta yang mulia untuk memutuskan yang adil dan seadil-adilnya. Saya memang bersalah bukan kerena tuntunan jaksa, saya mengaku bersalah karena sudah menghianati Dr Lucky, menghilangkan kepercayaan beliau," tandas Fikri. Sebelumnya, JPU menolak pledoi secara keseluruhan dan memohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum Fikri Salim," katanya. JPU menyakini bahwa Fikri Salim tidak hanya melakukan satu perbuatan pidana dalam perkara tersebut. JPU juga berpendapat keterangan saksi yang dihadirkan pihaknya dalam pledoi Fikri Salim tidak secara keseluruhan dan hanya sebagian potongan yang dituangkan penasehat hukum terdakwa. "Kami berpendapat bahwa fakta persidangan bukanlah potongan-potongan keterangan saksi melainkan keseluruhan keterangan saksi. Dengan demikian potongan keterangan saksi yang dituangkan penasehat hukum Fikrk Salim tidak memiliki nilai pembuktian apapun," sambungnya. Masih kata JPU, keterangan saksi yang telah dituangkan pada penuntutan telah mencakup keseluruhan atas keterangan saksi dan dapat mendukung pembuktian perkara. Mengenai keterangan terdakwa, JPU juga berpendapat sama tidak dimuat keseluruhan dalam pledoi. Untuk itu, JPU menilai materi keterangan terdakwa bertentangan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang disajikan tidak memiliki nilai pembuktian. Sehingga pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai salahsatu pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan terhadap terdakwa. Sehingga JPU tetap pada pendirian seperti tertuang pada surat penuntutan yakni hukuman masing-masing delapan tahun penjara. "Kami menyampaikan dengan tegas untuk tetap pada tuntunan yang telah dibacakan pada hari Selasa 26 Januari 2021," tandasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X