Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Paket Kurban Bodong bakal Masuk Pengadilan

- Rabu, 24 Februari 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN - Polisi melimpahkan berkas kasus investasi paket kurban bodong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Hingga kini polisi masih terus berkomunikasi dengan kejaksaan agar ke­kurangan berkas bisa segera dilengkapi dan masuk tahap dua. Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, selama ini polisi mengalami kendala lantaran pelaku yang tidak mau berterus terang saat dimintai keterangan. ”Pelaku masih banyak me­nyembunyikan keterangan, termasuk ke mana saja uang nasabah dialirkan,” ujarnya. Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Cianjur oleh polisi, beberapa hari lalu. ”Berkas sudah dikirim ke kejaksaan, tinggal menung­gu petunjuk dari kejaksaan mana saja yang harus dilen­gkapi, sehingga bisa P-21 atau masuk tahap 2,” katanya. Rifai menjelaskan, penyidik masih terus menggali infor­masi aliran uang korban yang ada pada tersangka. ”Kita akan mencari terus dana ini digunakan apa saja oleh pelaku. Termasuk mencari lagi aset-asetnya. Terakhir kita dapat tambahan empat surat kepemilikan tanah serta beberapa unit kendar­aan” ujar Rifai. ”Rencananya kami juga segera membuka brankas milik tersangka yang diduga tersimpan uang dari para korban,” sambungnya. Sekadar diketahui, kasus penipuan dengan modus paket murah mencuat pada pertengahan 2020. Terungkap ribuan orang menjadi korban. Bukan hanya dari Cianjur, korban juga banyak dari Su­kabumi, Bogor hingga Kabu­paten Bandung Barat. Para korban tergiur janji manis pelaku yang menawar­kan paket kurban dengan iuran bulanan yang murah. Pasalnya hanya dengan mem­bayar iuran Rp15 ribu per bulan selama 10 bulan, pe­serta diiming-imingi menda­patkan kambing. Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp50 ribu per bulan selama 10 bulan. Sayangnya, paket tersebut tak kunjung datang. Sehing­ga ratusan korban mengge­ruduk rumah mewah milik Big Boss paket bodong di Desa Limbangansari, Kabu­paten Cianjur. Akhir 2020, Polres Cianjur menetapkan HA sebagai ter­sangka kasus dugaan peni­puan berkedok paket kurban. HA terancam tiga pasal, ya­kni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu, Pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. (dtk/els/ py

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X