METROPOLITAN.id - Tim Pemburu Pelanggar PPKM berhasil mengungkap adanya pelanggaran protokol kesehatan di basement eks Mall Mega M yang sudah terbengkalai, Minggu (28/2) pagi. Kasatpol-PP Kota Bogor, Agustian Syah, menerangkan bahwa bagian basemen mal yang sudah tidak terpakai itu dijadikan arena sabung ayam. Sehingga menyebabkan terjadinya kerumunan massa. Tim Pemburu Pelanggar PPKM pun memberikan sanksi administratif sebesar Rp5 juta kepada pihak penanggungjawab. "Penanggung jawab acara yang kita kenakan sanksi. Sebesar Rp5 juta. Lokasinya di eks mal Mega M," katanya kepada Metropolitan.id. Terkait adanya unsur perjudian yang dapat dikenakan pasal 303 KUHP, pihak kepolisian belum bisa menjawab apakah kasus ini digarap atau tidak. Saat dikonfirmasi, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar justru seperti menampik kerumunan itu sebagai sabung ayam, namun merupakan kegiatan kontes ayam. Ia juga mengatakan dari giat Tim Pemburu Pelanggar PPKM yang dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB, didapati adanya satu pelanggaran protokol kesehatan di basemen Mall Mega M. Menurutnya, lokasi tersebut memang terjadi kerumunan yang disebabkan oleh adanya kontes ayam. "Giat Pemburu Pelanggar PPKM berakhir pada pukul 11.00 WIB dengan hasil memberikan denda tindakan terhadap panitia kontes ayam sebesar Rp5 juta," ujarnya. (dil/b/ryn)