METROPOLITAN.id - Pemerintah pusat mewacanakan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada pertengahan tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kepala DPMPTSP Kota Bogor Firdaus menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya masih menanti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini. "Tapi pada dasarnya kita masih menunggu juknisnya seperti apa, karena kita tidak mau menghilangkan inovasi daerah yang sudah ada di kita. Mudah-mudahan nanti UU Cipta Kerja yang akan dilaksanakan bisa memberikan dampak yang positif,” kata Firdaus kepada Metropolitan.id, Senin (1/3). Firdaus belum mengetahui apakah sistem penerapan PBG akan semakin memudahkan Pemkot Bogor atau malah sebaliknya. Sebab seluruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU Cipta Kerja yang kini digarap pemerintah pusat tengah dalam finalisasi. Terlebih berdasarkan informasi yang ia terima, pemerintah pusat tengah bersiap membuat aplikasi Online Single Submission (OSS) versi baru. “Karena dari pusat itu kan menggunakan aplikasi OSS, jadi nanti kita akan tahu bagaimana itu kalau sudah ada juknisnya,” ucapnya. Ia memperkirakan bahwa penerapan PBG akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2021, dengan melakukan uji coba terlebih dahulu. Sehingga, pihaknya memiliki waktu untuk melihat dan mempelajari aplikasinya seperti apa. Sebab hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah dilibatkan atau diberikan bocoran aplikasinya seperti apa. “Jadi kita masih menunggu itu tadi juknisnya, dimana mereka menyampaikan poin penting terkait perubahan ini,” katanya. Ia berharap aplikasi atau sistem yang telah diterapkan Pemkot Bogor dan berjalan dengan baik dapat dimanfaatkan kembali tanpa terdampak karena adanya regulasi baru. Ia khawatir dengan sistem baru dapat berdampak pada pelayanan masyarakat. “Kan kita masih menginginkan kalau aplikasi yang berjalan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kota Bogor dan lebih baik. Jangan sampai nanti saat masyarakat menggunakan OSS, cenderung malah jadi pemahamannya sulit dicerna lagi,” tandasnya. Sekadar diketahui, Presiden Jokowi telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kemudian diganti dengan ketentuan baru yang diberi nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan bunyi poin 17 pasal 1 PP 16 Tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Jika dibandingkan dengan PP 36 Tahun 2005 yang mengatur soal IMB lebih menekankan keharusan memiliki izin sebelum membangun gedung. Adapun bunyi pasal 14 PP 36 Tahun 2005 yaitu pasal 1, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Pasal 2, izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Pasal 3, pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. Sedangkan PP 16 Tahun 2021 ini lebih mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan. Adapun penekanannya lebih kepada fungsi bangunan ketimbang izin. (dil/c/ryn)