Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Buru Bandar Ganja 115 Kg dalam Drum

- Rabu, 3 Maret 2021 | 15:15 WIB

METROPOLITAN - Penyeli­dikan kasus pengungkapan ganja dengan total 115 kg yang diselundupkan lewat tiga drum di Depok terus berlanjut. Po­lisi kini tengah memburu pelaku yang berperan sebagai bandar dari barang haram tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengata­kan, dari dua tersangka beri­nisial PYP dan DK yang dia­mankan di Depok pada Se­lasa (16/2), polisi menemukan informasi bandar narkotika tersebut berada di Sumatera Utara. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi tersebut. ”Jadi pengembangan ke Su­matera Utara ini untuk me­nangkap bandar besar gan­janya,” katanya. Ronaldo menyebutkan, ke­dua tersangka yang telah dia­mankan ini masih terus dila­kukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap sindikat dari pengungkapan ratusan kilogram ganja tersebut. Selain itu, Ronaldo juga menyebut motif penyelundupan barang haram menggunakan drum pun bukan sesuatu yang baru. Menurutnya, para pengedar narkoba memang telah meng­gunakan banyak model penyelundupan untuk menge­labui petugas. ”Karena indi­kasinya mereka (bandar nar­koba, red) menyamarkan pengiriman dalam berbagai bentuk. Mulai dari ganja yang dimasukkan ke mobil bak isinya durian, dimasukkan ke kardus dodol, pernah juga dimasukkan ke keranjang buah kedongdong dan yang kemarin ini dalam drum be­sar berisi tanah,” bebernya. Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Met­ro Jakarta Barat menggagalkan upaya penyelundupan nar­kotika jenis ganja di Depok, Jawa Barat. Total ada dua pelaku yang diamankan po­lisi terkait kasus tersebut. Kapolres Metro Jakarta Ba­rat, Kombes Ady Wibowo, mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial PYP (25) selaku kurir dan DK (26) sebagai pemesan ganja. Keduanya diamankan di Mar­gonda, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/2). ”Benar, ang­gota kami telah mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Ini masih kami kembangkan,” katanya. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X