METROPOLITAN - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah melakukan pemutakhiran data untuk memastikan proses distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) berjalan lancar dan tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan karena adanya perubahan data yang disesuaikan kembali dengan kategori penerima BST. Di antaranya seperti adanya penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah atau perubahan status perkawinan. Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, mengatakan, pemutakhiran data tersebut dilakukan berdasarkan usulan penghapusan dan pengusulan baru dari RT/RW melalui Forum Musyawarah Kelurahan yang dilaksanakan pada Februari. Adanya perubahan data itu yang membuat pencairan BST tahap 2 baru bisa dilakukan pada Maret, disusul pencairan tahap 3. “Untuk BST tahap 2 ini dana akan ditransfer ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021 secara serentak. Kecuali untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” kata Premi. ”Sedangkan untuk pencairan tahap 3 akan dilakukan akhir Maret setelah penyelesaian transfer dana tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” sambungnya. Ada beberapa hal yang menjadi penilaian bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak dapat melanjutkan BST Covid-19/2021, yakni apabila: menyalahgunakan kartu BST terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah, duplikasi dengan penerima bantuan sosial PKH dan BPNT. Selain itu, penerima sudah pindah/meninggal/tidak lagi masuk ke DTKS. Premi melanjutkan, warga penerima manfaat dari usulan baru hasil musyawarah kelurahan adalah hasil dari evaluasi BST tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial. Penerima manfaat usulan baru tersebut akan memperoleh bantuan Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST yang dibagikan Bank DKI. “Kemudian bagi penerima BST yang tidak dapat hadir dan tidak diwakilkan, maka akan diundang kembali pada undangan ke-2 hingga ke-3 untuk mengambil kartu rekening BST sesuai jadwal yang sudah ditentukan,” ujarnya. (rep/els/py)