Meteropolitan.id - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Khadijah, wanita viral karena melempar sampah plastik tepat di mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia, di Bogor, Jawa Barat. Usai diperiksa, ibu paruh baya tersebut diperbolehkan pulang oleh polisi.
"Kemarin orangnya datang, kita periksa, untuk pelaku boleh pulang," kata Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Harun saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).Harun mengungkap alasan pihaknya memperbolehkan pelaku pulang. Pelaku hanya terancam hukuman tindak pidana ringan dan tidak perlu dilakukan penahanan oleh polisi.
"Karena itu tadi, ancamannya tiga bulan kan tipiring (tindak pidana ringan)," beber Harun.Seperti diketahui, sebuah video viral belakangan ini menarik perhatian netizen. Sebab, video tersebut menampilkan momen saat seorang wanita melempar botol plastik ke arah mulut kuda nil. Pihak Taman Safari Bogor pun sempat memposting video klarifikasi dari pelaku pelempar plastik tersebut. Dalam video itu, pelaku yang ternyata bernama Khadijah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.