Senin, 22 Desember 2025

Sadis! Lima Anggota Geng Motor Bacok Dua Pemuda

- Jumat, 12 Maret 2021 | 15:30 WIB

METROPOLITAN - Polres Metro Bekasi memastikan te­lah meringkus lima anggota geng motor sadis yang mene­waskan seorang pemuda di Jalan Raya Kampung Buwek­jaya, Desa Sumberjaya, Tam­bun Selatan, Kabupaten Be­kasi, Minggu (7/3). Kapolres Metro Bekasi, Kom­bes Hendra Gunawan, men­gatakan, kasus tersebut ber­mula saat kedua korban dan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Buwekjaya. Lalu, geng motor yang berjumlah lima orang itu melintasi jalan tersebut. Saat melewati kelom­pok korban, seorang pelaku meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata kasar. ”Setelah melewati tongkrong­an korban, para pelaku ber­balik arah dan langsung menge­jar korban sambil mengacung­kan senjata tajam berupa celurit,” katanya. Akibat serangan pelaku yang tiba-tiba, kedua korban beri­nisial JFP (16) dan AS (17) tidak sempat melarikan diri. Para pelaku langsung membacok kedua korban dengan celurit. ”Korban pertama ditendang dan disabet senjata tajam hingga meninggal dunia. Kor­ban kedua disabet senjata tajam alami luka pada bagian leher. Setelah itu para pelaku melarikan diri,” ujar Hendra. Akibat kejadian itu, JFP me­ninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara AS menga­lami luka berat dan harus men­jalani perawatan intensif. Po­lisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial HFR bisa ditangkap pada 7 Maret 2021 di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi. ”Keempat pelaku lainnya di­tangkap di Kampung Pacet, Cianjur, Kabupaten Bogor, pada 10 Maret 2021 pagi,” ung­kapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (jpnn/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X