Minggu, 21 Desember 2025

Pengedar hingga Pemakai Narkoba Diringkus, 10 Orang Masuk Bui

- Selasa, 16 Maret 2021 | 11:01 WIB
Foto: Arie/MG/Metropolitan
Foto: Arie/MG/Metropolitan

METROPOLITAN.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil meringkus 10 pengedar dan pemakai narkoba. Mereka ditangkap lewat operasi selama dua pekan belakangan. Para tersangka ini terdiri dari 4 pemakai sabu, 5 pengedar sabu dan 1 pengedar ganja. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram dari tangan para pelaku. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, untuk pengedar dan memiliki barang lebih dari 5 gram dikenakan pasal 441 ayat 2 atau 112 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, hukuman maksimal 20 tahun pernjara atau denda maksimal Rp10 miliar. "Sedangkan untuk pemakai kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp8 miliar," pungkasnya. (dil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X