METROPOLITAN.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor melalui UPTD Metrologi Legal melaksanakan kembali sidang tera ulang alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) pada pasar-pasar dibawah Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, salah satunya di Pasar Padasuka, Kota Bogor, Selasa (16/3). "Minggu ini giliran Pasar Padasuka Kota Bogor sedang dilaksanakan kegiatan tersebut," kata Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya, Selasa (16/3). Petugas yang tergabung dalam regu Tera Ulang juga memberikan sosialisasi secara langsung kepada pedagang. Di mana petugas terjun langsung ke dalam pasar, mendatangi para pedagang dan memberikan pengertian bahwa saat ini sedang di lakukan kegiatan sidang tera ulang. Pelaksanaan dan kegiatan ini dilakukan dalam rangka upaya perlindungan dan kepercayaan masyarakat kepada pasar-pasar di Kota Bogor. "Untuk perencanaan, terbagi menjadi dua yaitu timbangan manual serta timbangan elektronik," tambahnya. Menurutnya, kegiatan tera ulang UTTP ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dari sosialisasi tersebut, diharapkan pedagang menyadari bahwa betapa pentingnya tera ulang dalam proses bertransaksi. "Agar tidak terjadi adanya kecurangan yang dirasakan baik oleh pedagang maupun konsumen," tuntasnya. (cr2/b/ryn)