Senin, 22 Desember 2025

Masuk Jakarta, Pengamen Ondel-ondel Bayar Rp20 Juta

- Kamis, 25 Maret 2021 | 15:37 WIB

METROPOLITAN –Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melarang peng­gunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen atau menge­mis dan meminta-minta uang. Pemprov DKI pun menyiap­kan sanksi bagi pihak-pihak yang masih ngamen meng­gunakan ondel-ondel. Menurut Kepala Satuan Po­lisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, alasan larangan tersebut lantaran ondel-ondel merupakan ikon budaya Be­tawi. Selain itu, banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel se­bagai sarana mengamen. ”Jadi, kehadirannya dengan menggunakan ondel-ondel untuk mengamen sudah me­nimbulkan keresahan masy­arakat,” katanya. Arifin pun meminta masy­arakat memahami larangan tersebut. Pemprov DKI juga harus meninggikan budaya Betawi dengan tidak meng­gunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen maupun meminta-minta uang. ”Jadi kita mengingatkan supaya ikon budaya Betawi ini betul-betul bisa ditinggikan dengan peng­gunaan yang benar,” tuturnya. Menurutnya, saat ini ba­nyak di jalan-jalan, bahkan di pemukiman menggunakan ondel-ondel untuk sarana mengamen atau mengemis. Bahkan, kesan mengemis lebih terlihat dibanding mengamen. ”Ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mun­gkin bisa dinikmati masyara­kat,” ujarnya. Arifin mengatakan, ondel-ondel seharusnya ditampilkan dalam kegiatan seni budaya atau Festival Betawi. Lalu, ondel-ondel seharusnya be­rada di tempat rekreasi. Selain itu, selama ini yang terlihat pengamen atau pengemis yang menggunakan ondel-ondel kebanyakan merupakan anak-anak sekolah. Selain itu, cara mereka mengamen atau mengemis terkesan memak­sa. Arifin melanjutkan, saat ini Pemprov DKI baru akan me­nyosialisasikan dan menge­dukasi masyarakat mengenai larangan tersebut. Nantinya jika masih menemukan peng­amen atau pengemis meng­gunakan ondel-ondel, Satpol PP akan mengambil tindakan. ”Kita pertama mengingatkan agar penggunaan ikon budaya Betawi itu harus sesuai fungsi­nya, untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara mengamen di jalan-jalan,” tuturnya. Adapun sanksinya sudah diatur dalam Peraturan Dae­rah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid ter­sebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, penga­men, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat di­kenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta. (cnn/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X