Minggu, 21 Desember 2025

Ada Dugaan BLT Dikorup, Warga Sukabumi Lapor Kejari

- Rabu, 31 Maret 2021 | 15:15 WIB

METROPOLITAN - Kejaksa­an Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima laporan warga soal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang diduga terjadi di Desa Rido­galih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, membenarkan hal tersebut. ”Ke saya hanya ma­suk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jadi nanti itu masuk ke bapak (Kajari) nanti didistribuskan ke mana. Tapi intinya ada (laporan), ada dua orang yang ngobrol-ngobrol dengan saya,” kata Aditia, kemarin. Menurut Aditia, laporan yang diberikan berupa pendistri­busian bantuan dan sejumlah pembangunan di desa terse­but. ”Informasi awal yang saya dapat termasuk pembagian bantuan, kemudian pembangunannya juga. Ada semua data-datanya, tapi be­lum saya baca, mereka bilang nanti akan dikirimkan ke­seluruhannya,” ujarnya. Pada Senin (29/3), perwa­kilan warga melapor ke Ke­jari Kabupaten Sukabumi soal adanya dugaan penyele­wengan dana BLT DD di desanya. ”Di Desa Ridogalih itu diduga ada penyelewengan dana BLT DD sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 bahwa penerima satu KPM itu adalah Rp2,7 juta. Terny­ata yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai jumlah Rp2,7 juta itu,” kata Hermana yang mengaku sebagai tokoh ma­syarakat Desa Ridogalih. Hermana merinci, KPM me­nerima tidak sesuai yang se­harusnya mereka dapatkan. Ia menyebut yang dipersoal­kan oleh pihaknya adalah BLT DD 2020. ”Masyarakat yang menerima KPM yang pertama Rp130 ribu, kedua Rp415, ketiga Rp385 ribu, keempat Rp185 ribu dan kelima Rp185 ribu. Jadi totalnya Rp1,3 juta, seharusnya Rp2,7 juta. Jadi yang Rp1,4 juta itu ke mana uangnya?” bebernya. Menurut Hermana, ada 262 KPM yang menerima ban­tuan tersebut pada 2020. In­tinya, masyarakat penerima tidak sesuai aturan PMK. ”Jadi, mohon permasalahan ini segera ditindaklanjuti pi­hak penegak hukum,” ujarnya. Terpisah, Kades Ridogalih, Desi Safari, mengapresiasi apa yang dilakukan warganya ter­sebut. Desi mengaku sudah mendapatkan informasi soal siapa saja warga yang mela­porkannya ke Kejari Kabupa­ten Sukabumi. ”Tanggapan kami bagus, bahkan sebenar­nya beliau-beliau sudah per­nah kita undang untuk au­densi. Bukan hanya di desa, tapi juga di kecamatan, di polsek juga sudah pernah,” katanya. Desi membenarkan ada 262 PMK dan pembagian juga sudah sesuai jumlah tersebut. Adapun yang disebut terjadi pemotongan merupakan ke­bijakan wilayah. ”Untuk BLT DD, kita tetap ada di kuota 262 sesuai PMK-nya. Namun misalkan terjadi di wilayah ada pembagi ra­taan itu bukan kebijakan desa, itu kebijakan wilayah. Artinya, ada kesepakatan an­tara penerima manfaat dengan yang belum menerima ban­tuan. Mereka ikhlas memba­gikan kepada mereka yang belum menerima bantuan dari manapun. Bahkan lengkap lewat Musyawarah Desa Khu­sus (Musdesus) dan tertuang dalam berita acara,” tuturnya. ”Kita sudah pernah konsul­tasi dengan inspektorat dan pemanggilan. Memang kami sedang dalam pengawasan inspektorat,” sambungnya. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X