METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima laporan warga soal dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) yang diduga terjadi di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, membenarkan hal tersebut. ”Ke saya hanya masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jadi nanti itu masuk ke bapak (Kajari) nanti didistribuskan ke mana. Tapi intinya ada (laporan), ada dua orang yang ngobrol-ngobrol dengan saya,” kata Aditia, kemarin. Menurut Aditia, laporan yang diberikan berupa pendistribusian bantuan dan sejumlah pembangunan di desa tersebut. ”Informasi awal yang saya dapat termasuk pembagian bantuan, kemudian pembangunannya juga. Ada semua data-datanya, tapi belum saya baca, mereka bilang nanti akan dikirimkan keseluruhannya,” ujarnya. Pada Senin (29/3), perwakilan warga melapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi soal adanya dugaan penyelewengan dana BLT DD di desanya. ”Di Desa Ridogalih itu diduga ada penyelewengan dana BLT DD sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50 bahwa penerima satu KPM itu adalah Rp2,7 juta. Ternyata yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai jumlah Rp2,7 juta itu,” kata Hermana yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Desa Ridogalih. Hermana merinci, KPM menerima tidak sesuai yang seharusnya mereka dapatkan. Ia menyebut yang dipersoalkan oleh pihaknya adalah BLT DD 2020. ”Masyarakat yang menerima KPM yang pertama Rp130 ribu, kedua Rp415, ketiga Rp385 ribu, keempat Rp185 ribu dan kelima Rp185 ribu. Jadi totalnya Rp1,3 juta, seharusnya Rp2,7 juta. Jadi yang Rp1,4 juta itu ke mana uangnya?” bebernya. Menurut Hermana, ada 262 KPM yang menerima bantuan tersebut pada 2020. Intinya, masyarakat penerima tidak sesuai aturan PMK. ”Jadi, mohon permasalahan ini segera ditindaklanjuti pihak penegak hukum,” ujarnya. Terpisah, Kades Ridogalih, Desi Safari, mengapresiasi apa yang dilakukan warganya tersebut. Desi mengaku sudah mendapatkan informasi soal siapa saja warga yang melaporkannya ke Kejari Kabupaten Sukabumi. ”Tanggapan kami bagus, bahkan sebenarnya beliau-beliau sudah pernah kita undang untuk audensi. Bukan hanya di desa, tapi juga di kecamatan, di polsek juga sudah pernah,” katanya. Desi membenarkan ada 262 PMK dan pembagian juga sudah sesuai jumlah tersebut. Adapun yang disebut terjadi pemotongan merupakan kebijakan wilayah. ”Untuk BLT DD, kita tetap ada di kuota 262 sesuai PMK-nya. Namun misalkan terjadi di wilayah ada pembagi rataan itu bukan kebijakan desa, itu kebijakan wilayah. Artinya, ada kesepakatan antara penerima manfaat dengan yang belum menerima bantuan. Mereka ikhlas membagikan kepada mereka yang belum menerima bantuan dari manapun. Bahkan lengkap lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan tertuang dalam berita acara,” tuturnya. ”Kita sudah pernah konsultasi dengan inspektorat dan pemanggilan. Memang kami sedang dalam pengawasan inspektorat,” sambungnya. (dtk/els/py)