METROPOLITAN.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap adanya praktek judi togel secara online. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengungkapkan terkuaknya kasus ini berawal dari adanya laporan dari warga yang mengatakan terdapat seorang bandar togel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Pihak kepolisian pun berhasil meringkus satu orang bandar judi online dengan nama Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu, yang merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. "Jadi pelaku ini buka layanan jasa pemasangan judi online. Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," katanya, Senin (12/4). Untuk modus yang digunakan, pelaku mengajak kepada orang-orang untuk melakukan pemasangan nomor tertentu yang disinyalir bakal keluar dalam perjudian. Untuk pemasangan nomor sendiri, biasanya para pelanggan pelaku memasang mulai dari Rp1.000. Selanjutnya tersangka mentransferkan uang pasangan dari para pemasang kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk Deposit. Lalu tersangka memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result). "Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70 ribu. Kalau pasang Rp1000 untuk tiga angka kalau menang Rp400 ribu, kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," ujarnya. Bandar judi online Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu pun mengaku biasanya pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah. Ia mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan, dengan rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150 ribu perhari. "Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omset harian mencapai Rp150 ribu," ucapnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.(dil/b/ryn)