METROPOLITAN - Kepala MTs di Cianjur, SG (40), ditangkap polisi saat pesta sabu dengan kekasih gelap dan tiga temannya. Pelaku pun terancam pidana 20 tahun penjara. Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, pesta sabu itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dalam laporan yang diterima, di salah satu kontrakan di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Berbekal laporan tersebut, didapati lima orang dalam kontrakan tengah pesta sabu, yakni SG, MSM, DJ, UB, JCJ. Mereka ditangkap pada Rabu (7/4). ”Kami amankan lima orang, empat di antaranya laki-laki dan satu lagi perempuan,” ujar Ali di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Rabu (14/4). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika SG merupakan kepala MTs di Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur. ”Jadi, SG ini pesta sabu dengan kekasih gelapnya yakni MSM dan tiga temannya,” katanya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. ”Barang bukti berupa sabu sisa pesta,” katanya. Ali menambahkan, kepala MTs dan empat tersangka lainnya dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Kepsek dan empat pelaku lainnya diancam 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dtk/els/py)