Minggu, 21 Desember 2025

Bandel Lagi, Waterboom Borces Kena Denda, Izinnya Bakal Dikaji Ulang

- Senin, 17 Mei 2021 | 17:16 WIB

METROPOLITAN.id - Jumlah wisatawan di Kabupaten Bogor mengalami lonjakan saat libur Lebaran kemarin. Namun, satu wahana air atau waterboom milik Yayasan Ashokal Hajar atau Borces dikenai sanksi berupa denda karena tak menerapkan protokol kesehatan ketat di tengah upaya pemerintah memerangi Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sempat terjadi kerumunan di wahana air Borces yang terletak di Kecamatan Rancabungur saat libur Lebaran. Padahal, Pemkab Bogor masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air Borces," kata Bupati Ade Yasin saat memimpin apel perdana bersama pejabat di lingkungan Pemkab Bogor di halaman kantor Bupati Bogor, Senin (17/5). Akibatnya, wahana air Borces dikenai sanksi tindak pidana ringan. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp25 juta dan penutupan sementara. "Sudah diberikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan ditutup sementara," tegasnya. Sanksi ini bukan kali pertama diterima pihak Borces. Wahana air ini juga pernah disegel Satpol PP Kabupaten Bogor karena pembangunannya yang peruntukannya sebagai kampus tak mengantongi izin dan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena sudah berulangkali membandel, Ade Yasin akan memerintahkan jajarannya untuk mengkaji ulang perizinan wahana air tersebut. "Nanti dikaji lagi karena memang ini milik perorangan, jadi mudah-mudahan tidak terulang lagi. Nanti kita ingatkan melalui dinas dan kita kaji juga lengkap atau tidak perizinannya," tandas Ade Yasin. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X