Minggu, 21 Desember 2025

Dituntut 5 Bulan Penjara, Habib Bahar Bersyukur

- Kamis, 27 Mei 2021 | 15:16 WIB
Habib Bahar Smith Dok Radar Bogor
Habib Bahar Smith Dok Radar Bogor

METROPOLITAN.id - Bahar bin Smith dituntut lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5). Sedangkan terdakwa Bahar Smith mendengarkan tuntutan itu secara virtual. JPU menyampaikan bahwa Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara, dakwaan primer Pasal 170 dinilai tak terbukti. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan amar tuntutan seperti yang dilansir Radar Bandung. Hal yang meringankan tuntutan adalah Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap jaksa. Penganiayaan dilakukan Bahar terhadap sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak sudah berdamai. Menanggapi tuntutan Jaksa, Bahar Smith bersyukur karena tuntutannya penuh dengan rasa keadilan. “Saya berterima kasih kepada jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan. Bagi saya itu cukup, tidak berat, juga tak ringan,” kata Bahar. (rbd/els)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X