Minggu, 21 Desember 2025

Pelaku ternyata Satpam Bank, Butuh Uang Untuk Judi Online

- Minggu, 30 Mei 2021 | 17:31 WIB
Penangkapan pelaku pembunuhan AA. Foto: Dok Polres Metro Jakarta Pusat
Penangkapan pelaku pembunuhan AA. Foto: Dok Polres Metro Jakarta Pusat

METROPOLITAN.id - Pembunuh IW (31) di kamar Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat, AA (22) ternyata bekerja sebagai satpam di salah satu bank swasta di kawasan Jakarta Pusat. Sebab sebagai petugas keamanan, membuatnya paham dengan CCTV. AA disebut telah mengetahui penempatan CCTV di hotel itu sehingga dengan mudah menghindari kamera pengintai itu. Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Paksi Eka Saputra yang memimpin penangkapan terhadap AA mengungkapkan ada motif uang di balik pembunuhan tersebut. "Motif, pelaku membutuhkan uang untuk menutupi utang," ujar Paksi, Sabtu (29/5/2021). Ia memang berniat menguasai harta korban IWA alias V (31). Sebelum menggasak harta korban, pria hidung belang ini melakukan hubungan badan. Puas melampiaskan nafsunya, AA membunuh korban dengan cara dicekik. Setelah korban tewas, tersangka kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban. Adapun barang bukti yang disita yakni 3 handphone, nota gadai handphone, jaket, helm, kaos, celana, tas slempang, dan uang tunai Rp400 ribu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, barang yang berhasil digasak pelaku ini kemudian dijual dan uangnya dipakai untuk bermain judi online. "Diuangkan dan hasilnya untuk judi online. Jadi AA ini sudah keranjingan judi online," ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021). Setyo juga mengatakan proses penyidikan kini sedang berlangsung. “Kita pastikan bahwa penemuan mayat di Hotel Dreamtel Menteng adalah korban pembunuhan, untuk tersangka saudara AA sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Mei 2021,” ujar Setyo. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan paling sebentar 20 tahun penjara. Termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jpnn/dtk/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X